BERAU TERKINI – Kemenko Perekonomian resmi mengumumkan kebijakan soal harga tarif batas atas tiket pesawat.

Kenaikan harga minyak dunia dan harga avtur berdampak pada kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah pusat perlu melakukan penyesuaian soal ketentuan tarif batas atas atau TBA harga tiket pesawat.

Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan tarif batas atas itu dibuat dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Per hari ini, kita lihat harga avtur sudah sekitar Rp 23.000-an per liter, kenaikan harga avtur ini tentu memperngaruhi struktur biaya operasional,” ujar Airlangga Hartarto dikutip dari siaran YouTube Kemenko Perekonomian.

“Oleh karena itu pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau oleh masyarakat,” tambahnya.

Pesawat Maskapai Wings Air yang terparkir di Bandara Kalimarau Berau.
Pesawat Maskapai Wings Air yang terparkir di Bandara Kalimarau Berau.

Dia menjelaskan, kenaikan harga tiket pesawat dibatasi di kisaran 9-13 persen.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau masyarakat maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13 persen,” jelasnya.

Selain itu pemerintah pusat juga memberikan sejumlah kebijakan relaksasi agar biaya operasional maskapai bisa ditekan.

“Dengan langkah-langkah sebagai berikut, PPN 11 persen ditanggung negara untuk penerbangan berjadwal dalam negeri,” ucapnya.

“Pemerintah juga memberikan insentif bea masuk suku cadang pesawat 0 persen sehingga diharapkan mampu menurunkan biaya operasional maskapai,” jelasnya.