Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB  Hari ini, Senin (19/8/24) pagi, sebanyak 30 anggota DPRD Berau hasil pemilu 2024 resmi dilantik. Mereka akan mengabdikan diri kepada masyarakat selama 5 tahun kedepan, yakni periode 2024-2029.

Resmi menduduki kursi legislatif, para legislator lokal ini bakal menerima berbagai fasilitas dan hak wajib. Lalu berapakah besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima oleh wakil rakyat ini?

Secara umum, hak dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Aturan itu diperkuat lagi oleh Pemkab Berau melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lalu, aturan teknis pelaksanaan perda itu diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2017 mengenai perihal serupa.

Namun pada 2022 lalu, Perbup 57 tahun 2017 mengalami perubahan hingga ditetapkan menjadi Perbup Nomor 9 tahun 2022. Ada sejumlah poin yang direvisi, diantaranya soal pemberian rumah dinas bagi unsur pimpinan DPRD Berau, dan anggota diberikan tunjangan perumahan.

Kemudian, ada juga perubahan poin soal penyediaan kendaraan dinas bagi unsur pimpinan dan tunjangan transportasi bagi anggota.

Hanya saja, masing-masing jabatan di dewan mendapat fasilitas dan nilai gaji yang berbeda-beda. Dibagi atas 3 jabatan, yakni ketua, wakil ketua dan anggota.

Berdasarkan beberapa aturan tersebut, setidaknya ada 10 hak dewan yang diberikan setiap bulannya dari masing-masing jabatan. Berikut rincianya:

1. Ketua DPRD Berau:

  • Uang Representasi/Gaji Pokok: Rp2.100.000
  • Tunjangan Keluarga: Rp252.000
  • Tunjangan Beras: Rp180,000
  • Uang Paket:  Rp210.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp3.045.000
  • Tunjangan Alat Kelengkapan dan TAKL: Rp228.035
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.700.000
  • Tunjangan Perumahan: Rp25.750.000
  • Tunjangan Transportasi: Rp19.400.000
  • Dana Opersional: Rp12.600.000
  • Total pendapatan bulanan Ketua DPRD Berau, Rp78.465.035 

2. Wakil Ketua DPRD

  • Uang Representasi/Gaji Pokok: Rp1.680.000
  • Tunjangan Keluarga: Rp 201.000
  • Tunjangan Beras: Rp180.000
  • Uang Paket: Rp168.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp2.436.000
  • Tunjangan Alat Kelengkapan dan TAKL: Rp152.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.700.000
  • Tunjangan Perumahan: Rp25.250.000
  • Tunjangan Transportasi: Rp19,000,000
  • Dana Opersional: Rp6.720.000
  • Total pendapatan bulanan Wakil Ketua Dewan, Rp70.487.000

3. Anggota DPRD

  • Uang Representasi/Gaji Pokok: Rp1.575.000
  • Tunjangan Keluarga: Rp189.000
  • Tunjangan Beras: Rp180.000
  • Uang Paket: Rp157.500
  • Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
  • Tunjangan Alat Kelengkapan dan TAKL: Rp91.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.700.000
  • Tunjangan Perumahan: Rp24.700.000
  • Tunjangan Transportasi: Rp18.700.000
  • Total pendapatan bulanan Anggota DPRD, Rp62.576.250 

Meskipun telah menerima gaji dan tunjangan setiap bulan dengan nilai fantastis. Para anggota dewan tersebut masih akan menerima dana Reses senilai Rp14.700.000 yang diberikan 3 kali dalam 1 tahun. 

Tak cukup sampai disitu, dikatakan sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Berau, Abdurrahman, para legislator itu juga akan mendapatkan fasilitas penyediaan seragam yang diberikan setiap tahun.

“Kecuali ketua dan unsur pimpinan selain mendapat gaji, juga mendapat fasilitas rumah dinas dan kendaraan,” ucapnya kepada Berauterkini.co.id pada Jumat (16/8/2024) lalu.

Itulah ulasan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Berau. Semoga bermanfaat. (*)