BERAU TERKINI – Penantian panjang ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau akhirnya terjawab.
Sebanyak 1.546 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, Senin (1/12/2025).
Secara rinci, penerima SK terdiri dari 1.414 orang tenaga teknis, 89 orang tenaga guru, dan 43 orang tenaga kesehatan.
Penyerahan SK ini menandai komitmen serius Pemkab Berau dalam menata status dan memberikan kepastian kerja bagi para pegawai honorer, serta membuktikan pemerintah tak memutus rantai rezeki mereka.
Sri Juniarsih berpesan agar para PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat dapat menjaga loyalitas kepada Pemkab Berau.
“Jalankan tugas sebaik-baiknya,” pesan Bupati.
Status kepegawaian baru ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan memberikan pengabdian terbaik untuk pelayanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Berau.
“Ini adalah bagian dari penataan pegawai secara keseluruhan,” ujarnya.
Sri Juniarsih menegaskan, status PPPK Paruh Waktu dianggap setara dengan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Berau, sehingga mereka wajib mengikuti seluruh aturan perundang-undangan ASN yang berlaku.
Dia juga menjelaskan, setiap pegawai akan menjalani evaluasi kinerja tahunan.
Penilaian pimpinan akan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan keberlanjutan.
“Berikan yang terbaik, agar kami pertimbangkan untuk diperpanjang (masa kerjanya),” tegasnya.
Poin penting yang disampaikan Sri Juniarsih adalah penegasan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Hal ini berarti, secara pendapatan, mereka berbeda dengan PPPK dan PNS penuh waktu.
Oleh karenanya, Sri Juniarsih mendorong adanya inovasi dan kreasi dari para pegawai paruh waktu tersebut.
“Berikan yang terbaik untuk daerah,” tutupnya. (*/Adv)
