BERAU TERKINI – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Polres Berau.
Sebanyak 10 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil Kijang berhasil diamankan di jalan poros Bulungan, Senin (16/3/2026).
Barang haram tersebut diduga hendak diedarkan ke Kota Balikpapan.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS (30), yang merupakan warga Bulungan, Kalimantan Utara.
“SS ini membawa sabu dari Bulungan. Sementara satu orang lainnya berinisial MAM yang diduga sebagai pengendali jaringan, masih dalam pengejaran,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, sabu tersebut disembunyikan SS di bagian pintu tengah mobil untuk mengelabui petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu seberat 10 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp10 miliar jika beredar di pasaran.
“Sabu itu disembunyikan di pintu tengah sebelah kanan 4 kg sebelah kiri 6 kg. Itu dilakukan untuk mengelabui petugas, namun tetap berhasil ditemukan,” jelasnya.
Ridho menjelaskan, pengungkapan ini juga tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum di Berau dan Bulungan.
Kedua wilayah tersebut selama ini menjadi jalur yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur.
“Selama ini Polres Berau dan Bulungan terus bersinergi dalam pengungkapan kasus narkoba, terutama terkait dugaan penyelundupan sabu dari Kaltara ke Kaltim,” katanya.
Dari keterangan sementara, tersangka nekat menjadi kurir karena faktor ekonomi.
Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dan juga pengguna narkotika.
Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut.
Sebab, tidak menutup kemungkinan barang haram itu berasal dari jaringan yang lebih besar.
“Ada kemungkinan ini jaringan lintas negara, tapi masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sementara, aparat kepolisian masih terus memburu MAM yang diduga menjadi pengendali dalam jaringan tersebut.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (*)
