Foto: Gedung DPRD Berau di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB- Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah Nomor: 172/04/DPRD.IM/2023 TANGGAL 31 JANUARI 2023, anggota DPRD Berau akan melaksanakan Reses Pertama (I) Tahun 2023.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdurrahman mengatakan, kegiatan reses tersebut akan dilaksanakan pada 7 hingga 12 Februari 2023.

“Masing-masing anggota DPRD Berau, akan melaksanakan reses di daerah pemilihannya masing-masing,” katanya.

Dengan dimulainya kegiatan tersebut, dirinya berharap, masing-masing pemerintah kecamatan, kelurahan, ataupun ketua RT dapat berpartisipasi dalam kegiatan reses tersebut.

Untuk diketahui, reses merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyerap, dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat. Guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing, sebagai perwujudan perwakilan rakyat.

“Pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Berau, akan tetap berpedoman kepada Peraturan Bupati Berau (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” Pungkasnya. (/ADV)