Foto: Taupan Madjid didampingi ketua harian perbakin Berau saat berkunjung ke KONI pusat.
TANJUNG REDEB- Rencana pelantikan pengurus KONI Berau periode 2023-2027 dari kubu Ketua Umum KONI terpilih hasil Musorkab 2023 La Ode Ilyas, mendapat respon dari penasehat hukum kandidat calon Ketua KONI Berau Periode 2023-2027, Taupan Madjid, Ramlan Asri.
Dia mengatakan, meskipun surat keputusan (SK) sudah turun dari KONI Provinsi Kaltim, namun pihaknya menganggap itu belum sah. Karena menurutnya, pengukuhan La Ode Ilyas saat Musorkab beberapa waktu lalu, cacat hukum.
“Kami selaku kubu Taupan Madjid, beserta 40 cabor lainnya menolak, SK yang diterbitkan KONI Kaltim Nomor 23 tahun 2023. Kenapa, kami menganggap naiknya La Ode Ilyas itu, secara prosedural sudah cacat hukum. Karena sudah melanggar AD/ART KONI Berau,” ungkapnya.
Sebab kata dia, berdasarkan hasil pertemuan pertama kami dengan KONI Kaltim, sudah bersepakat, bahwa untuk tidak memberikan SK kepada La Ode Ilyas sebagai Ketua KONI Berau. Dan akan menurunkan tim karateka, untuk mengambil alih pimpinan KONI.
Kemudian pertemuan pada awal Maret lalu, KONI Provinsi kata dia menyampaikan, akan memprosesnya selama sebulan, sambil mnunggu proses hukum di Polda Kaltim.
“Tapi ternyata, tanggal 10 Maret itu terbit SKnya ini. Artinya, Ketua KONI Kaltim ini tidak konsisten dengn apa yang disampaikannya. Padahal diawal, mereka tidak akan menerbitkan, pada kenyataannya surat itu diterbitkan,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengajukan keberatan atas SK yang diterbitkan itu, ke KONI Pusat dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). lembaga independen itu dibentuk oleh KONI, yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan di bidang olahraga prestasi.
“Dan kami juga meminta kepada KONI Kaltim, untuk tidak melakukan pelantikan sebelum ada penyelesaian persoalan ini. Apalagi, taupan dan Najemuddin akan melakukan gugata ke KONI Pusat untuk menyelesaikan persoalan ini ke jalur hukum,” pungkasnya. (/)