BERAU TERKINI – Industri hiburan malam di Bumi Batiwakkal kian menjamur. Puluhan tempat pelepas hasrat terus tumbuh seiring makin padatnya penduduk perkotaan hingga kampung.

Saat ini, jumlah penduduk Berau sudah mencapai 300 ribu jiwa. Mereka tak hanya warga ber-KTP Berau, tapi juga yang datang dari berbagai daerah untuk bekerja. 

Jumlah itu dinilai sebagai pasar yang menjanjikan dalam industri hiburan. Sayangnya, banyak tempat hiburan malam di Berau hanya mengantongi izin usaha karaoke. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, mengungkapkan, hanya ada 21 tempat hiburan yang punya izin legal, yakni tempat karaoke, yang tersebar di Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Sambaliung.

Berdasarkan data DPMPTSP, setidaknya ada 11 tempat hiburan yang beroperasi saat malam hari di Tanjung Redeb. Lalu, ada enam THM di Sambaliung empat THM di Teluk Bayur. Di luar 21 tempat hiburan tersebut, maka statusnya ilegal karena tak punya izin.

“Semua tempat itu memiliki izin untuk membuka tempat karaoke saja,” kata Nanang awal pekan ini. 

Namun, menurut laporan, tempat itu bukan hanya untuk karaoke. Berdasarkan data DPMPTSP selaku pengawas investasi, mereka kerap menerima laporan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras secara ilegal.

Selain miras, ada pula laporan perdagangan manusia yang sering masuk di meja kerja Nanang. Menurutnya, laporan itu langsung ditindaklanjuti bersama aparat gabungan.

Sayangnya, entah informasi razia dadakan bocor terlebih dahulu atau memang pengelola sedang beruntung, Nanang menyebut tak pernah menemukan peredaran miras dan perempuan malam di semua titik usaha karaoke tersebut.

Yang jelas, setiap mengikuti razia, semua titik tersebut telah didapati dengan perizinan yang lengkap.

Dia sebut, izin itu diurus melalui Online Submission Sistem (OSS), aplikasi izin yang terintegrasi langsung ke pemerintah pusat.

Daerah hanya sebagai penerima pemberitahuan izin dan melakukan pengawasan.

“Izinnya karaoke, tapi memang sering ada laporan yang masuk. Saya pribadi tidak pernah temui miras dijual di sana,” ucapnya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, THM merupakan salah satu objek pajak yang setiap bulannya diwajibkan membayar pajak.

Dari 21 tempat hiburan itu, pemerintah mengumpulkan pajak senilai Rp406 juta per tahun. Padahal, potensi yang seharusnya didapatkan mencapai Rp800 juta per tahun. 

Pajak dari THM pun disebut bocor. Banyak pengusaha masih bandel dengan tidak membayar pajak sebesar 40 persen dari nilai laba.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut, saat ini, para pengelola wajib membayarkan pajak melalui sistem yang termonitor secara online lewat Transaction Monitoring Device (TMD).

Kewajiban itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada wajib pajak pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

“Seharusnya bisa lebih karena pajak tidak termonitor dan pelaku usaha tidak tertib, serapannya jadi rendah,” kata Djupi.

Tahun ini, dengan adanya penguatan program transaksi pajak daerah dan aturan yang tegas, penerimaan pajak diharapkan meningkat. Angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik hingga Rp20 miliar per tahun mulai 2026. 

“Peningkatan kepatuhan minimal pada angka 30 persen,” harapnya. (*)