Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,– Kekerasan seksual bagi anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Berau. Kali ini terjadi di Kecamatan Talisayan. Korbannya, masih berusia 15 tahun, sementara tersangka atau kekasihnya berusia 18 tahun.

Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban, yang tak terima dengan perbuatan tersangka. Sehingga melaporkannya ke Mapolsek Talisayan, pada Senin (23/9/2024) lalu.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Talisayan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (28/9/2024).

Ditegangkannya, kejadian tersebut berawal pada Minggu (22/9/2024) pukul 18.30 Wita. Pada saat itu, pelapor atau ayah korban sedang mencari  korban yang belum pulang sejak pagi.

Kemudian pada pukul 21.00 Wita, pelapor datang ke rumah teman korban untuk mencari keberadaan buah hatinya itu. Di sana, pelapor mendapat informasi, bahwa korban tengah berada di Talisayan bersama kekasihnya, yakni tersangka.

Hingga larut malam, korban belum juga pulang. Pelapor kemudian mencari korban di sejumlah kampung di Talisayan, namun tak kunjung ditemukan.

Setelah keesokan paginya, pukul 06.52 WITA, Pelapor mendapat kabar dari keluarganya bahwa, korban benar ada di Talisayan. Kemudian pada pukul 09.30 WITA pelapor langsung menuju ke Talisayan, dan melaporkan kejadian itu ke aparat Polsek Talisayan. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku alias pacar korban.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban pada Minggu malam (22/9/2024) di rumahnya,” katanya.

Atas ulahnya tersebut, dirinya harus menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi. Dirinya juga meminta para orangtua untuk lebih mengawasi anaknya ketika bepergian, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. (/)