BERAU TERKINI – Polsek Segah kini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang mengguncang wilayah Kecamatan Segah.

Peristiwa memprihatinkan ini dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari (22/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. 

Saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolsek Segah, Lisinius Pinem, mengatakan, korban dalam perkara ini adalah seorang remaja perempuan berinisial AN yang masih berusia 15 tahun.

Sementara itu, terduga pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah seorang pemuda berinisial J (22). 

“Kasus ini sudah kami tangani dan terduga pelaku juga sudah kami tahan. Kini, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Lisinius, Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, dugaan tindak pidana ini bermula dari jalinan komunikasi antara korban dan terduga pelaku melalui pesan singkat di telepon genggam.

Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, di mana keduanya sempat berbincang di dalam kamar sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.

Situasi traumatis membuat korban sempat menginap di rumah pelaku karena dirundung rasa takut untuk kembali ke rumahnya sendiri.

Keesokan harinya, setelah diantar kembali ke rumah keluarganya, AN memberanikan diri menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada pihak keluarga. 

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban segera melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Segah agar kasus ini diproses secara hukum. 

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu set pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.

Lisinius menegaskan, jajarannya akan menangani perkara ini dengan prinsip profesionalitas dan keseriusan tinggi. 

Selain mengejar kepastian hukum, pihak kepolisian juga menjamin bahwa korban akan mendapatkan perlindungan penuh selama seluruh tahapan proses hukum berjalan. 

Hal ini penting untuk menjaga kondisi psikologis remaja tersebut pasca-kejadian. 

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Lisinius turut melayangkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk dalam penggunaan media sosial. 

Peran aktif lingkungan dan keluarga dianggap sebagai benteng pertahanan utama dalam memutus rantai kejahatan terhadap anak di bawah umur. 

“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mencegah kejahatan terhadap anak. Jika mengetahui kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Lisinius. (*)