Foto: TPA Bujangga

TANJUNG REDEB– Pemkab Berau, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, rencanakan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Sultan Agung. Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana mengatakan, saat ini untuk rencana relokasi saat ini sedang lelang penentuan titik koordinat.

Saat ini, kajian kelayakan atau Feasibility Study (FS) untuk pemilihan lokasi di semester 1 sudah dilakukan dan dilanjutkan dengan penunjukan konsultan pengadaan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

“Setelah itu, baru ditetapkan kelayakannya, dan berapa nilainya. Baru nanti pengadaannya di Dinas Pertanahan,”katanya.

Lanjut kata dia, saat ini ada 4 titik yang menjadi calon tempat relokasi TPA. Empat titik itu yakni, Kecamatan Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan Kecamatan Sambaliung.

Dijelaskannya, ada empat titik yang saat ini masih dilelang di ULP, untuk pemindahan TPA tersebut.
Dijelaskan Mustakim, pihaknya hanya menawarkan 4 titik, selanjutnya dari peserta lelang berapa titik yang ditawar.

Lokasi yang ditentukan nantinya yang memiliki skor yang paling tinggi dan memiliki layak. Adapun penetapan lokasinya akan dilakukan oleh Bupati Berau.

“Setelah itu, baru dihitung DPPT nya, nilainya berapa oleh pihak appraisal. Sekarang harus FS dulu, apabila disetujui kemudian disajikan empat lokasi skor tertinggi yang mana, kemudian penetapan lokasi itu yang nantinya dihitung appraisal,”jelasnya.

Ia mengatakan, pemindahan memang harus dilakukan, mengingat lokasi tersebut berdekatan dengan rumah sakit baru yang akan dibangun. Apalagi, DPUPR juga membatalkan anggaran untuk pembuatan landfill, meskipun DED nya sudah ada.

“Jadi memang harus pindah, ” katanya.

Dirinya menargetkan, untuk semester satu ini DPPT sudah selesai, dan semester 2 tinggal pengadaan di Dinas Pertanahan, dengan luasan minimal lahan 14 hektare. Kalau perlu lebih dari 14 hektare untuk penggunaan jangka Panjang.

“Ya lihat kemampuan anggaran, jika bisa lebih, malah bagus untuk jangka 20 tahun kedepan,” jelasnya.

Rencana relokasi itu, senada dengan anggota Komisi III DPRD Berau M. Ichsan Rapi, yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau segera melakukan rekolasi TPA Bujangga yang berada di Jalan Sultan Agung.

Menurutnya, kondisi TPA saat ini sudah tidak layak lagi. Dengan puluhan ton sampah per hari, tentu lahan yang ada semakin sempit. Terlebih keberadaan TPA tersebut, berada di wilayah perkotaan. Belum lagi, sampah yang ada di TPA itu kerap menimbulkan aroma tidak sedap yang tercium hingga ke pemukiman masyarakat. terlebih saat hujan turun.

“Pemkab Berau harus mengambil langkah secepatnya. Mengingat ini adalah keluhan masyarakat dan berpengaruh pada kesehatan juga. Jangan sampai keberadaannya mengganggu aktivitas rumah sakit yang baru dibangun,”pungkasnya.(*)

Reporter: Hendra Irawan