BERAU TERKINI – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan empat mahasiswanya. Keempat mahasiswa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda dalam kasus dugaan perakitan bom molotov.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama di Mapolresta Samarinda, pada Jumat (5/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unmul menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh dari pihak kampus. Ia menegaskan, universitas akan mengambil tanggung jawab untuk mengawasi para mahasiswa selama proses hukum berjalan.
“Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan,” ujar Abdunnur.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas daerah.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga kondusivitas di Kota Samarinda,” sambungnya.
Di sisi lain, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan keputusan penangguhan diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari berbagai pihak serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap keempat mahasiswa tersebut tidak berhenti.
“Penangguhan ini bukan berarti proses hukum dihentikan,” jelas Hendri.
Hendri Umar merinci bahwa ada syarat ketat yang wajib dipatuhi oleh para tersangka selama masa penangguhan, termasuk larangan bepergian ke luar kota.
“Keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis,” tutupnya. (*)
