Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Kabupaten Berau, sepertinya harus menunggu lebih lama lagi. Pasalnya, jadwal rekrutmen yang seharusnya diselenggarakan pada Juli ini, ditunda pemerintah pusat. Menunggu validasi dari Kemenpan-RB.

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indryati, menerangkan penundaan tersebut dilakukan karena pihaknya menunggu validasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jadi, kami belum tahu terkait jadwal pasti rekrutmen CPNS tahun 2024. Sebab, kini masih menunggu tahap validasi formasi yang sedang dikerjakan oleh Kemenpan-RB,” ungkapnya, Senin (8/7/2024).

Tidak hanya di Berau, penundaan tersebut juga terjadi di seluruh Indonesia, dengan alasan yang sama.

10e tunggu 1

Ketika nanti ditetapkan oleh Menpan-RB, maka formasi itu baru bisa diserahkan ke kabupaten/kota masing-masing di seluruh Indonesia.

“Kemudian menunggu penjadwalan seleksi CPNS dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terangnya.

Pengumuman formasi itu, kata Indry, sudah termasuk untuk rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di mana jumlah formasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sebanyak 450 untuk CPNS dan 1.990 untuk PPPK.

“Tapi untuk pelaksanaannya lebih dulu CPNS. Sedangkan seleksi PPPK-nya menyusul,” ucapnya.

Adapun fokus formasi untuk PPPK adalah pendidikan, kesehatan dan teknis lainnya. Sementara, untuk formasi CPNS yang dibuka selain tiga sektor tersebut. Yang diterima dari usulan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tentunya masing-masing OPD sudah mempertimbangkan kebutuhan dan kekurangan pegawai, baik yang kosong maupun pegawai yang sudah akan pensiun tahun ini.

“Makanya, kami akomodir jumlahnya menjadi sekitar 2.440 ASN, jika formasinya disetujui semua oleh Kemenpan-RB,” jelasnya. (*)