JAKARTA – Simak langkah aktivasi kembali rekening jika terdampak kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.
PPATK bakal memblokir rekening yang tidak aktif digunakan selama 3 hingga 12 bulan.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melakukan pemblokiran terhadap rekening yang nganggur atau tidak ada aktivitas transaksi minimal selama 3 bulan terakhir.
Langkah PPATK ini dilakukan untuk mencegah kejahatan, seperti kejahatan tindak pidana pencucian uang.
Dilansir Beritasatu, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 140.000 rekening perbankan yang telah berstatus dormant atau tidak aktif selama lebih dari satu dekade.
Nilai dana mengendap dari rekening tersebut mencapai Rp 428,6 miliar.
Menurut Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah, rekening nganggur atau rekening dormant berpotensi digunakan untuk kejahatan dan tempat penampungan uang dari hasil tindak pidana.
“Rekening dormant merupakan rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu dan sering kali tidak diperbarui datanya. Hal ini membuka celah bagi oknum untuk menggunakan rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata M Natsir Kongah pada Selasa (29/7/2025) dikutip dari Beritasatu.
“Rekening dormant yang tidak diawasi bisa menjadi alat pencucian uang, menampung dana hasil narkoba, hingga tindak korupsi,” ucapnya.
Untuk diketahui, kebijakan pembekuan rekening dormant oleh PPATK bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening pasif.
Jika mengalami rekening diblokir, segera ajukan aktivasi dengan mengisi formulir resmi PPATK dan hubungi bank terkait.
Lantas bagaimana jika seseorang memiliki rekening yang tidak aktif lalu diblokir. Dilansir Beritasatu, nasabah bisa melakukan aktivasi rekening dengan catatan rekening tersebut tidak bermasalah
Berikut ini langkah aktivasi kembali rekening:
1 Mengisi formulir keberatan
Masuk ke tautan bit.ly/FormHensem.
Baca seluruh pernyataan pada sistem, kemudian klik tombol “Berikutnya”.
Isi data nasabah, seperti nama pemilik rekening, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, serta alamat email.
Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.
Pilih tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan, lalu klik “Berikutnya”.
Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara penghentian sementara transaksi (jika ada), halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk bank digital).
Unggah dokumen identitas seperti e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap pemilik rekening. Untuk badan usaha, sertakan akta pendirian.
Jika diwakilkan, unggah identitas kuasa dan surat kuasa.
Setiap unggahan maksimal 5 dokumen dengan ukuran 2 MB per dokumen.
Setelah semua data lengkap, tekan “Kirim”.
2 Datang ke bank
Setelah formulir diisi, nasabah diminta datang ke bank terkait untuk verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen pendukung lainnya.
3 Sinkronisasi data
PPATK akan memeriksa data melalui sinkronisasi dengan profil nasabah di bank. Proses ini memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, sehingga total estimasi waktu maksimal 20 hari kerja.
Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, bank akan mengaktifkan kembali rekening.
Nasabah dapat memeriksa status rekening secara berkala melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Alternatifnya, hubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 082112120195.