BERAU TERKINI – PT Mega Alam Sejahtera (MAS), perusahaan tambang batu bara di Berau yang kini terseret dalam mega skandal korupsi LPEI, ternyata memiliki rekam jejak operasional yang sarat dengan catatan serius.

Catatan tersebut mulai dari insiden kecelakaan kerja maut hingga rapor merah dalam pengelolaan lingkungan.

Jauh sebelum namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,7 triliun, PT MAS pernah menjadi sorotan tajam pada akhir tahun 2024.

Berdasarkan arsip Berauterkini.co.id, sebuah kecelakaan kerja yang merenggut nyawa terjadi di areal tambang PT MAS di Kampung Tumbit Melayu, pada 17 Desember 2024 lalu.

PT MAS Berau. Berauterkini
Foto: Kondisi kendaraat DT yang kendarai korban saat terjun ke lubang tambang di area PT MAS, Selasa (17/12/24) malam.

Seorang karyawan berusia 25 tahun berinisial IR meninggal dunia setelah unit dump truck yang dikemudikannya masuk ke dalam bekas galian yang terendam lumpur.

“Satu korban meninggal dunia akibat insiden di PT MAS,” kata Kasi Humas Polres Berau, Iptu Ngatijan, saat itu.

Selain catatan keselamatan kerja, kinerja lingkungan perusahaan ini juga pernah mendapat rapor merah dari pemerintah.

Dalam evaluasi PROPER periode 2023/2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan PT MAS ke dalam kategori merah.

Status merah ini menandakan bahwa perusahaan dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan.

“Tentu akan kami lakukan pembinaan agar operasi perusahaan bisa sesuai aturan lingkungan hidup,” ujar Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana.

Kini, rekam jejak operasional dan lingkungan itu diperparah dengan keterlibatan PT MAS dalam skandal korupsi nasional.

Bos BJU Group Gunakan PT MAS Berau untuk Garong Duit Pemerintah 50 Juta Dollar Amerika
Hendarto, Bos BJU Group menjadi tersangka mega skandal LPEI.

Perusahaan ini diduga menjadi kendaraan bagi pemilik BJU Group, Hendarto, untuk mendapatkan fasilitas kredit ilegal dari LPEI.

Pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah melengkapi catatan kelam perusahaan ini.

“KPK menemukan serangkaian permohonan kredit yang diajukan telah melanggar kesalahan prosedural,” tutup Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. (*)