BERAU TERKINI – Grup perusahaan tambang PT Bara Jaya Utama (BJU), yang pemiliknya kini terseret dalam mega skandal korupsi, ternyata telah memiliki rekam jejak kontroversial dalam operasionalnya di Kabupaten Berau.
Saat ini, BJU Group menjadi sorotan nasional setelah pemiliknya, Hendarto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK menaksir kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025).
Jauh sebelum kasus ini meledak, BJU pernah menjadi perhatian serius di Bumi Batiwakkal.
Pada November 2022, Bupati Berau Sri Juniarsih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hutan Kota Tangap yang areanya masuk dalam konsesi BJU.
Sidak tersebut mengungkap adanya aktivitas pertambangan yang merusak kawasan zona penyangga atau buffer zone hutan kota.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau saat itu langsung menuntut pertanggungjawaban dari BJU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
“Makanya PT BJU kami tekankan, harus dikembalikan seperti semula,” ujar Kepala DLHK Berau kala itu, Mustakim Suharjana.
DLHK saat itu juga mengkritik sikap PT BJU yang terkesan membiarkan wilayah konsesinya dimasuki oleh penambang lain, tidak seperti perusahaan lain yang akan langsung bertindak tegas.
“Kalau di perusahaan lain, disentuh wilayahnya satu meter saja, sudah pasang police line. Tapi BJU disentuh wilayahnya diam saja,” jelasnya saat itu. (*)
