BERAU TERKINI – Peredaran minuman keras menjadi mimpi buruk bagi masyarakat di Kabupaten Berau. Membasmi peredaran miras sama sulitnya seperti membersihkan hama rumput di ladang subur.
Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, mengaku kelimpungan mengatasi bisnis haram tersebut karena tak dapat ditekan hanya dengan model razia dan menyita barang bukti miras.
Setiap kali menggelar razia, kata dia, dalam jangka waktu singkat miras tersebut kembali dijajakan oleh pengusaha berkedok tempat karaoke.
“Itu sudah sering kami razia, tapi seperti rumput liar. Habis dipotong, tumbuh lagi,” kata Anang.
Dia pun membantah bila Satpol PP tidak bekerja. Sebab, dia mengklaim tugas dan fungsi sudah dijalankan.
Pihaknya serius dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Tidak bisa juga kami disebut enggak bekerja,” tegasnya.
Menurutnya, aturan itu sudah tegas melarang peredaran dan penjualan miras.
Dia juga mengibaratkan penegakan perda miras tersebut seperti larangan korupsi. Karena hingga saat ini banyak oknum yang tetap melakukan praktik korupsi.
Sama halnya dengan ketegasan pemerintah memberantas narkoba, hingga saat ini banyak pengedar yang ditangkap karena kasus tersebut. “Sulit membunuh bisnis ini,” imbuhnya.
Anang memastikan, seluruh THM di Berau hanya memiliki izin tempat usaha karaoke. Tidak ada dalam izin tersebut yang memberikan kesepakatan untuk mengedarkan miras, sehingga dipastikan ilegal.
“Saya sudah cek di DPMPTSP, izinnya karaoke,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anang mengeluhkan Satpol PP Berau mengalami kendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Bila merujuk Permendagri Nomor 60 Tahun 2012 tentang Penetapan Jumlah Satpol PP, seharusnya SDM di daerah minimal 350-500 personel lapangan.
Namun, di Berau saat ini hanya memiliki total 191 personel. Itu pun masih dipangkas dengan struktural badan.
Bila diakumulasi, personel Satpol PP Berau hanya mencapai 140 anggota dan masih dipecah dengan personel yang ditugaskan di setiap kecamatan.
“Jadi kalau dibagi dengan patroli pasti akan sulit,” sebutnya.
Jangan Tanggung-tanggung
Upaya penertiban peredaran miras di tempat hiburan malam pun mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. Dia menyebut miras masih dengan bebasnya beredar di Berau tanpa tindakan tegas.
Menurutnya, miras tersebut dapat dikendalikan secara tegas melalui pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang sudah ada. Bahkan, sudah hampir 15 tahun usianya, namun masih “tumpul”.
“Namun kenyataannya, di beberapa tempat seperti kios, karaoke, hingga THM berkedok cafe, masih menyediakan miras. Ini tentu tidak sesuai dengan aturan dan melanggar” ujarnya.
Subroto mengatakan, persoalan miras bukan hal sepele karena menyangkut masa depan generasi muda, terutama di wilayah pesisir, tepatnya di Kecamatan Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Kecamatan Bidukbiduk yang cukup rawan.
Bahkan, kata dia, aksi pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, hingga tindak kejahatan lain yang berawal dari minuman keras terjadi di wilayah tersebut.
“Saya jujur khawatir, karena ini menyangkut generasi kita. Jangan sampai mental dan masa depan mereka hancur karena peredaran miras yang tidak terkendali,” ungkapnya.
Ia menilai, pelaksanaan perda yang mengatur soal miras perlu benar-benar ditegakkan. Apalagi, perda tersebut masih berlaku dan belum dicabut. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah bisa menjalankan perda itu dengan sebaik-baiknya.
“Kalau sudah ada pembatasan saja masih bisa lolos, apalagi kalau diberi celah untuk membolehkan, tentu akan makin sulit dikendalikan. Jangan tanggung-tanggung,” paparnya.
Menurut Subroto, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Saya berharap Satpol PP bisa menegakkan aturan itu dengan serius. Kalau memang tidak boleh, ya jangan dibiarkan. Harus disikat habis peredarannya,” tegasnya. (*)
