Foto: Pelaku balap liar saat diamankan Satlantas Polres Berau.
TANJUNG REDEB, – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Berau melaksanakan operasi penindakan balapan liar di wilayah hukum Polres Berau pada Minggu, 13 Agustus 2023, pukul 00.30 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Jl. APT. Pranoto, depan Masjid Agung Baitul Hikmah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Dalam pelaksanaannya, Sat Lantas berhasil mengamankan 12 unit kendaraan roda dua dan pengendara yang terlibat dalam balapan liar.
Kasat Lantas Polres Berau AKP Edo Damara Yudha mengatakan, hasil operasi tersebut mencatat sejumlah kendaraan yang terlibat dalam balapan liar beserta detail pengendara dan kelengkapannya. Di antara kendaraan yang diamankan adalah tanpa SIM dan STNK.
“Kepolisian juga mencatat beberapa kendaraan tanpa pemilik, termasuk di dalamnya Honda Sonic yang terlibat dalam balapan liar, serta beberapa unit Yamaha Mio, Yamaha Jupiter, Yamaha Soul, dan Honda Scoopy. Dalam total 12 unit kendaraan yang diamankan, ada beberapa kendaraan yang tidak memiliki nomor polisi (Nopol),” ungkapnya.
Tindakan yang diambil oleh Sat Lantas Polres Berau dalam operasi tersebut adalah dengan diamankannya kendaraan bermotor yang terlibat dalam balapan liar.
“Selain itu, bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran dan balapan, diberikan tindakan berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Razia ini merupakan langkah yang diambil oleh Polres Berau dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah tindakan balapan liar yang dapat membahayakan pengendara dan masyarakat umum.(*)p
HUMAS POLRES BERAU