TANJUNG REDEB – Jalan berliku tanpa ujung dirasakan para pensiunan PT Kertas Nusantara (KN) yang masih menuntut hak mereka atas sisa gaji (outstanding/OS) dan pesangon.

Sebanyak 157 pensiunan itu hingga saat ini belum mendapatkan kepastian pembayaran hak selama mengabdi di perusahaan milik Presiden Prabowo Subianto itu.

Sudah tiga kali menggelar demonstrasi secara damai serta bertemu dengan pemerintah dan manajemen perusahaan, namun hingga saat ini para pekerja belum juga mendapat titik terang.

Koordinator Pensiunan PT KN, Sabrin, mengungkapkan, perusahaan pernah berjanji untuk memberikan uang senilai Rp3 juta bagi setiap pensiunan per bulan hingga pesangon dicairkan sepenuhnya oleh perusahaan.

Menurutnya, melalui surat yang ditandatangani Pjs Direktur Umum PT KN, Ikhwan Amirudin, pelunasan OS akan diselesaikan sebelum perusahaan resmi kembali beroperasi pada awal 2026 nanti.

Diketahui, PT KN saat ini sedang dalam masa revamping alias pembenahan secara total pada tahun ini. Membenahi seluruh kebutuhan perusahaan akibat vakum sejak 2010.

“Ini bukan kesepakatan, tapi keputusan dari perusahaan,” kata Sabrin saat menemui awak media di salah satu kedai kopi di Berau, Selasa (22/7/2025).

Keputusan itu pun dimaklumi para pensiunan tersebut. Sialnya, perusahaan ingkar. Dana segar tak dikirimkan utuh senilai Rp3 juta. Namun, dicicil Rp500.000-1.000.000 per orang yang dimulai pada 2015.

Dia mengakui, besaran dana yang dikirim ke masing-masing rekening eks karyawan itu pun tak seragam. Padahal uang tersebut hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari oleh para angkatan tua PT KN, sembari menunggu keseluruhan pesangon dibayarkan oleh perusahaan.

“Padahal perusahaan sudah menjanjikan Rp3 juta per bulan. Tapi tidak dibayar secara penuh, kami sekarang ini juga tidak ada pekerjaan, hanya itu yang kami harapkan,” ungkapnya.

Tuntutan pembayaran pesangon pun legal. Sebab para pensiunan memegang surat keputusan (SK) pensiun yang diterbitkan langsung oleh perusahaan yang kolaps 10 tahun lalu tersebut.

Surat itu diterbitkan bertahap untuk hampir semua mantan karyawan. Mulai yang menerima pada 2010, 2013, hingga baru menerima SK pensiun pada Januari 2024.

“Saat SK itu turun, perusahaan kolaps, tidak ada yang menuntut. Tapi bukan berarti ini selesai,” sebutnya.

Pihaknya hanya meminta komitmen awal manajemen perusahaan untuk bisa memberikan uang tunai senilai Rp3 juta per bulan, sembari menunggu pelunasan pesangon kepada seluruh karyawan yang menuntut haknya.

Dana yang harus dibayarkan tersebut diambil dari nilai pesangon para karyawan, termasuk pada nilai OS yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Itu dicicil sampai lunas pada akhir tahun nanti, lalu OS ataupun pesangon dipotong, tidak masalah,” tegas dia.

Dana pensiun disebut sangat berarti. Selain untuk kebutuhan hidup, uang itu akan digunakan untuk menjamin pendidikan dan kesehatan anak. Belum lagi para karyawan yang telah meninggal dunia yang memiliki anak dan istri yang kini menjanda.

Sabrin mengatakan, kondisi itu tak mengada-ada. Sebab, para janda pensiunan itu sudah harus menjual rumah dan harta berharga lainnya demi bisa bertahan hidup.

“Kami hanya menuntut hak itu diberikan secara penuh, harusnya hak itu dipenuhi bukan diminta,” tegasnya lagi.

Pihaknya pun mendapatkan ultimatum oleh perusahaan agar menjaga kondusifitas dalam proses revamping saat ini.

Peringatan itu, kata Sabrin, mudah dipenuhi dengan tidak melakukan demonstrasi massa di lingkungan perusahaan. Asalkan, pihak perusahaan bersedia untuk memenuhi seluruh tuntutan para mantan karyawan tersebut.

“Kami tegas mendukung seribu persen perusahaan itu beroperasi lagi,” kata dia.

Saat ini, pihaknya telah membentuk tim 8 yang isinya para mantan karyawan PT KN. Pensiunan yang akan terus menyuarakan perlakuan tak adil PT KN.

Tim 8 ini pun telah melayangkan surat ke Komisi II DPRD Berau dengan harapan dibuatkan agenda pertemuan atau hearing bersama manajemen PT KN yang dapat memberikan keputusan langsung.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, dia mengingatkan agar PT KN menghadirkan perwakilan legal perusahaan yang dapat memutuskan nasib pelunasan OS dan dana pensiun.

“Kami sudah bersurat, manajemen inti di PT KN harus bertemu. Biar keputusan tidak mengambang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Soni Perianda, mengatakan, sejauh ini pemerintah tak pernah abai dengan sengketa hubungan industrial tersebut, mulai dari komitmen dicicilnya pesangon hingga pelunasan sebelum PT KN beroperasi. Namun, dia memahami bila situasi pelik tersebut bersumber dari internal perusahaan dan keinginan karyawan yang sukar dipenuhi.

“Kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Soni yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Dia menyampaikan, sengketa tersebut dapat selesai secara kekeluargaan dengan keinginan perusahaan untuk membayarkan hak para pensiunan PT KN. Ia berharap agar perusahaan dapat memenuhi tuntutan para pensiunan tersebut.

“Yang saya tahu, pelunasan dilakukan setelah perusahaan beroperasi,” bebernya. (*)