TANJUNG REDEB – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb tengah mempersiapkan “hadiah kemerdekaan” bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 472 napi diusulkan mendapat remisi, bahkan dua di antaranya berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, mengungkapkan, pemberian remisi tahun ini istimewa.

Selain remisi umum yang rutin diberikan setiap peringatan 17 Agustus, tahun ini juga ada Remisi Dasawarsa, yakni penghargaan khusus yang diberikan pemerintah sekali setiap 10 tahun.

“Nanti kedua remisi ini akan bersamaan diserahkan pada hari proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Yudhi menjelaskan, untuk remisi umum 17 Agustus, pihaknya mengusulkan sebanyak 472 dari 609 WBP. Remisi yang diusulkan terdiri dari 1 bulan sebanyak 101 WBP, 2 bulan 102 WBP, 3 bulan 135 WBP, 4 bulan 79, 5 bulan 54 WBP, dan 6 bulan 1 WBP.

“Biasanya hasil usulan itu akan turun SK-nya dua hari sebelum perayaan proklamasi kemerdekaan,” katanya. 

Dalam usulan remisi pada 17 Agustus itu, pihaknya juga mengusulkan 2 WBP langsung bebas. Namun, pihaknya masih harus melihat apakah program pembebasan bersyarat (PB) lebih dulu turun atau ada hal lain. Mana yang lebih berpeluang.

“Karena semua peluang itu kami ajukan. Yang mana mereka bisa lebih cepat untuk bertemu dengan keluarga dengan ketentuan yang berlaku, kalau misalnya PB yang duluan lebih turun kita ikuti tanggalnya,” terangnya.

Adapun untuk remisi Dasawarsa I, kata Yudhi, ada sebanyak 490 WBP, sementara untuk dasawarsa II ada 5 WBP.

Remisi Dasawarsa II diberikan setelah 20 tahun peringatan Hari Kemerdekaan. Jadi, total yang diusulkan mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 495 WBP.

Dia menambahkan, remisi Dasawarsa berbeda dengan remisi umum dan remisi khusus yang diberikan pada momen-momen tertentu, seperti 17 Agustus dan hari besar keagamaan.

Remisi dasawarsa diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana.

“Lumayan banyak yang diusulkan. Turunnya SK bersamaan dengan remisi umum lainnya. Puncaknya, remisi itu diberikan pada upacara 17 Agustus nanti,” paparnya.

Dijelaskannya juga, syarat WBP yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama dibina di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Namun, meskipun telah mendapatkan remisi, bukan berarti remisi itu tidak bisa dicabut. 

Sehingga, para WBP yang mendapatkan remisi harus tetap menjaga kelakuan baiknya, jika tidak ingin remisi yang diterima dicabut kembali. 

“Sangat bisa dicabut remisi yang telah didapatkan. Dengan catatan mereka melakukan tindakan buruk, seperti kedapatan menggunakan telepon seluler, menghina pegawai rutan, hingga terlibat peredaran narkoba di dalam rutan,” pungkasnya. (*)