BERAU TERKINI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menyoroti sebuah ironi di tengah melimpahnya kekayaan alam daerah.
Di balik ratusan juta ton batu bara yang dikeruk setiap tahun, nilai dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang kembali ke warga ternyata hanya setara dengan Rp1.000 per ton.
Fakta ini mengemuka setelah membandingkan data produksi masif dengan realisasi dana PPM dari perusahaan tambang. Sepanjang tahun 2024 saja, Kaltim memproduksi 436,7 juta metrik ton batu bara, atau lebih dari separuh produksi nasional.
Sektor pertambangan juga menjadi penyumbang terbesar ekonomi daerah dengan nilai mencapai Rp329,46 triliun.
Namun, realisasi dana PPM rata-rata hanya mencapai Rp400 miliar per tahun. Jika dibagi dengan jumlah produksi, muncullah angka ironis Rp1.000 per ton tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan pihaknya kini tengah mengkaji efektivitas dana tersebut untuk benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Perhatian kami bagaimana potensi besar batu bara daerah agar bisa dirasakan untuk mengentaskan kemiskinan,” ujar Bambang, melansir Antara pada Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, PPM merupakan instrumen wajib berdasarkan Undang-Undang, bukan sekadar program sosial biasa. Jika perusahaan tidak melaksanakannya, pemerintah dapat menahan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka, yang berarti penghentian izin produksi.
“Di sektor Minerba ada instrumen bernama PPM. Itu yang kami godok bersama perusahaan untuk kesejahteraan warga,” sambungnya.
Salah satu kendala utama di lapangan, menurut Bambang, adalah kurangnya sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan. Kerap terjadi “rebutan” proyek mana yang harus dibiayai, sehingga program tidak berjalan efektif dan dana justru menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
Untuk itu, pihaknya mendorong adanya sebuah kerangka kerja yang jelas untuk membagi peran dan tanggung jawab program pemberdayaan di wilayah lingkar tambang.
“Perlu ada kesepakatan ruang publik mana yang diisi oleh pemerintah dan mana yang menjadi tanggung jawab swasta,” tutup Bambang. (*)
