TANJUNG REDEB – Ratusan guru honorer di Kabupaten Berau dipastikan tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Hal ini menyusul adanya surat edaran Sekretariat Daerah (Setda) Berau bernomor 870/1439/BKPSDM-I/2024, tentang tindak lanjut penataan tenaga non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisa mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim khusus ke satuan pendidikan untuk mengawal penerapan edaran tersebut. Langkah ini, menurutnya juga sesuai dengan amanat UU ASN.
“Tim kami tugaskan untuk memastikan kepala sekolah tidak memperpanjang kontrak honorer,” katanya, Senin (6/1/2024).
Larangan pengangkatan itu berlaku baik bagi para guru maupun tenaga administrasi di sekolah, yang biasa dikenal dengan staf tata usaha (TU).
“Memastikan yang sudah menjadi honorer 2 tahun ke atas mengikuti tes CPPPK,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga khawatir penerapan aturan Kemenpan-RB nantinya berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah.
Sebab, ia dapat memastikan tidak akan ada guru honorer yang memberikan pelajaran bagi murid sejak aturan itu diberlakukan.
“Ini juga yang kami tugaskan kepada tim,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan berdiam diri. Petugas juga diminta untuk melakukan pendataan bagi honorer yang terdampak kebijakan tersebut.
“Data akan kami update dulu, sementara ini tim melakukan tugasnya di 4 kecamatan terdekat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut berdampak besar terhadap dunia pendidikan di Berau.
Selain kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri maupun filial, kantor Disdik Berau pun akan kelimpungan akibat aturan baru tersebut.
Aturan itu pun tidak berangkat dari keinginan Pemkab Berau, melainkan amanat yang mesti dijalankan dari arahan Kemenpan-RB.
“Dari edaran yang kedua ini, tidak ada arahan khusus bagi bidang pendidikan,” tegasnya.
Pengawalan aturan baru itu dilakukan sebagai langkah Disdik Berau untuk mengurangi potensi sanksi yang akan diterima dirinya maupun kepala sekolah.
Ia menerangkan, pada poin keempat edaran tersebut, terdapat sanksi yang akan diterima kepala sekolah maupun kepala OPD bila melakukan tindakan di luar arahan pemerintah pusat.
Adapun bunyi aturan tersebut menyatakan bahwa sanksi administrasi dan pidana akan diberikan jika melanggar aturan perundangan UU Nomor 20/2023 tentang ASN dan edaran Kemenpan-RB, yang sepenuhnya berada dalam tanggungan kepala dinas dan kepala sekolah.
“Itu yang harus kami antisipasi,” tegasnya.
Mardiatul Idalisa menegaskan, hasil pendataan para guru non-ASN nantinya akan diserahkan kepada kepala daerah untuk diberikan kebijakan khusus.
Namun, proses tersebut masih akan dikonsultasikan kepada Bupati Berau dan didiskusikan bersama para kepala sekolah.
Rencananya, ia bersama dengan kepala sekolah di seluruh Berau akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.
“Semoga ada solusi terbaik yang diterima oleh para tenaga non-ASN ini,” harapnya.