TANJUNG REDEB – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui seluruh fraksi anggota DPRD Berau.

Artinya, akan ada pembentukan OPD baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Pengajuan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam merespons amanat regulasi nasional terkait pembentukan dua perangkat daerah baru, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menjelaskan, pembentukan BRIDA didasarkan pada Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam regulasi ini, pemerintah daerah diwajibkan membentuk BRIDA sebagai upaya memperkuat integrasi riset dan inovasi di tingkat daerah.

“BRIDA akan menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi. Tujuannya untuk percepatan penyelesaian isu strategis pembangunan daerah,” jelasnya.

Keberadaan BRIDA juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BRIN secara vertikal.

“Saya yakin keberadaan BRIDA akan mempercepat adopsi hasil riset nasional dan mendorong pemanfaatannya di tingkat lokal, terutama di Kabupaten Berau,” paparnya.

Sementara itu, usulan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Tujuannya adalah mengoptimalkan layanan perlindungan masyarakat, khususnya dalam hal pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta tugas-tugas penyelamatan lainnya.

“Dengan pembentukan dinas khusus, fungsi pemadam kebakaran yang sebelumnya melekat pada instansi BPBD, akan menjadi lebih fokus dan maksimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” jelasnya.

Raperda ini merupakan bagian dari empat raperda yang dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (30/6/2025).

Hal ini sekaligus menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah. (*)