BERAU TERKINI – Sekda Berau irit bicara usai Rancangan Perbup atau Raperbup Berau tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dikembalikan Pemprov Kaltim.
Pemprov Kaltim mengembalikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Berau tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat dari Pemprov Kaltim itu bertanggal 26 September 2025 dan ditandatangani oleh Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni.
Dalam surat itu, Pemprov Kaltim menilai aturan tersebut tidak perlu dibuat karena berpotensi bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa yang sudah berlaku secara nasional.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Berau Muhammad Said justru irit bicara. Dia meminta agar mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak Kabag Hukum Setda Berau.
“Untuk teknisnya ke kepala bagian hukum saja ya,” ujar Muhammad Said melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Berau Sofyan Widodo mengaku enggan berkomentar soal dikembalikannya Raperbup Berau oleh Pemprov Kaltim. Pihaknya mengaku tidak berwenang untuk berkomentar terkait hal tersebut.
Sebagai informasi Raperbup Berau tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan menjadi dasar hukum bagi guru honorer non database untuk mendapatkan gaji.
Sebab saat ini, sejumlah guru honorer non database di Berau mengaku belum mendapatkan gaji dalam beberapa bulan terakhir.
Semula, jika dasar hukum yakni Perbup Berau terbit, maka guru honorer non database akan mendapatkan gaji dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.
Namun dengan dikembalikannya Raperbup Berau tersebut maka kejelasan soal gaji guru honorer non database masih penuh tanda tanya. (*)