BERAU TERKINI – Pemprov Kaltim mengembalikan rancangan Perbup Berau soal Pedoman Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemda, berdampak pada pembayaran gaji guru honorer non database.

Rancangan Perbup Berau tentang tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah ditolak oleh Pemprov Kaltim.

Dalam surat yang dilihat Berauterkini.co.id, Selasa (30/9/2025), surat itu memiliki kop Provinsi Kaltim bertanggal 26 September 2025.

Dalam surat tersebut berisikan pengembalian Rancangan Perbup Berau tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat yang ditandatangani oleh Sekda Kaltim Sri Wahyuni menyebutkan sejumlah alasan mengapa Pemprov Kaltim mengembalikan Rancangan Perbup Berau itu.

Di antaranya, Rancangan Perbup Berau itu tidak perlu ada, karena berpotensi bertentangan dengan Undang-undang tentang ASN dan Perpres soal pengadaan barang dan jasa yang sudah berlaku.

Berikut ini isi surat dari Pemprov Kaltim kepada Bupati Berau soal pengembalian Rancangan Perbup Berau tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah:

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Samarinda 26 September 2025

Nomor 100.3.2/23129-B.HK/PUUKK

Sifat Penting

Lampiran 1 (satu) berkas

Hal Pengembalian Raperbup

Yth. Bupati Berau

di- Tanjung Redeb

Berkenaan dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Nomor 180/779/HK.1/IX/2025 Tanggal 15 September 2025 Perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Perbup, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Berau tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah dilakukan pengkajian secara yuridis formil dan materil.

b. Hasil kajian terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Berau dimaksud tidak perlu adanya Peraturan Bupati dengan pertimbangan:

1. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan

2. Peraturan terkait Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

c. Berdasarkan hal tersebut di atas, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Berau kami kembalikan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih.

AN Gubernur Kalimantan Timur

Sekretaris Daerah,

Sri Wahyuni

Surat balasan Pemprov Kaltim soal Raperbup Berau (Ist)
Surat balasan Pemprov Kaltim soal Raperbup Berau (Ist)

Sebagai informasi, keberadaan Perbup Berau disebut sebagai dasar hukum bagi Pemkab Berau untuk membayar gaji guru honorer non database, adapun pembayaran dilakukan dengan skema PJLP.

Namun dengan belum adanya kejelasan Perbup Berau sebagai dasar hukum, membuat kejelasan gaji guru honorer non database menjadi tanda tanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Disdik Berau Mardiatul Idalisah, mejelaskan bahwa status guru honorer memang sudah tidak berlaku. Sebagai gantinya, seluruh tenaga non-ASN kini bekerja di bawah skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Status honorer secara resmi dihapus. Skema PJLP sudah siap secara administrasi dan anggarannya pun telah dialokasikan dalam DPA Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025,” jelas Mardiatul Idalisah.

Namun, ia mengakui bahwa pencairan gaji guru PJLP masih tertahan karena regulasi belum selesai.

“Saat ini masih dalam proses di bagian hukum Sekretariat Daerah, dan menunggu finalisasi dari Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.

Mardiatul Idalisah menegaskan tidak ada kendala pada sisi anggaran. Disdik Berau hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Berau sebagai dasar hukum agar pembayaran bisa segera dilakukan.

“Anggaran tersedia, hanya regulasinya yang belum keluar. Begitu selesai, gaji guru-guru PJLP segera disalurkan,” ujarnya.