BERAU TERKINI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim pada Selasa (12/8/2025). Pertemuan ini membahas strategi optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi.

Darlis Pattolongi mengungkapkan besarnya potensi zakat di Kaltim. Baik dari jumlah penduduk Muslim maupun dari sektor korporasi.

“Ada sekitar 35 ribu perusahaan di Kaltim. Jika 10 persen saja dapat dikawal untuk BAZNAS, ditambah potensi zakat dari ASN, maka jumlahnya sangat signifikan,” tegas Darlis.

Ia juga mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD, didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum sementara. Darlis menekankan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk biaya operasional. Ia mendorong alokasi APBD untuk mendukung operasional BAZNAS.

Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menjelaskan, meskipun belum ada regulasi daerah yang secara eksplisit mengatur penyerahan CSR, UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 28 ayat 1 memberi kewenangan bagi BAZNAS untuk menerima dana sosial keagamaan lainnya.

“Kami akan melaksanakan saran Ketua DPRD untuk studi banding ke daerah yang telah menerapkan pengelolaan CSR melalui BAZNAS,” ujar Nabhan. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)