BERAU TERKINITransparansi pengelolaan Dana Desa di Kampung Eka Sapta ramai diperbincangkan, DPMK Berau minta Kepala Kampung lebih proaktif sampaikan laporan keuangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menanggapi isu yang beredar terkait transparansi penggunaan dana kampung di Kampung Eka Sapta, Kecamatan Talisayan.

Tenteram Rahayu menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui laporan penggunaan anggaran kampung. Sebagai salah satu unsur pengawasan, partisipasi warga dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana kampung berjalan dengan baik.

“Tidak masalah jika ada masyarakat yang menyampaikan masukan atau pertanyaan. Tetapi Kepala Kampung juga punya hak jawab untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya pada Berauterkini.co.id.

Menurutnya, DMPK Berau akan turun tangan dan berkoordinasi dengan Kecamatan Talisayan untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Kami pun tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menindaklanjuti hal seperti ini,” tambahnya.

Dia menambahkan, setiap kampung sebenarnya wajib membuat baliho besar berisi rincian pendapatan dan pengeluaran setiap tahun. Hal itu menjadi salah satu wujud keterbukaan informasi kepada publik.

“Memang sudah dibuat sejak awal tahun anggaran. Hanya saja baliho itu punya masa pakai. Bisa rusak karena angin atau cuaca, sehingga saat ini mungkin tidak ditemukan. Tapi itu selalu dilaporkan ke DPMK dan wajib dibuat,” tegasnya.

Tenteram Rahayu berharap ke depan kepala kampung dapat lebih proaktif dalam menyampaikan laporan dan melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam musyawarah kampung.

“Kami akan terus mendorong kepala kampung untuk transparan dan melibatkan perwakilan masyarakat agar semua pihak mengetahui bagaimana anggaran digunakan,” tutupnya.

Baliho rincian penggunaan anggaran Kampung Eka Sapta, Kecamatan Talisayan.
Baliho rincian penggunaan anggaran Kampung Eka Sapta, Kecamatan Talisayan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kampung Eka Sapta, Samsul Arifin, angkat bicara menanggapi sejumlah tudingan terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran di kampungnya. Dia menegaskan, satu per satu tudingan yang diarahkan kepadanya tidak benar.

Menurutnya, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa telah melalui mekanisme musyawarah kampung dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan.

Tak hanya itu, semua rincian penggunaan anggaran baik itu anggaran dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dari kabupaten hingga Dana Desa dipublikasikan melalui baliho yang terpasang di sekitar Kantor Kepala Kampung.

“Sejak awal tahun informasi penggunaan anggaran itu kami publikasikan melalui baliho. Papan informasi kegiatan kampung juga sudah dipasang di lokasi kegiatan. Kalau ada yang belum terpasang, itu karena masih dalam proses pemesanan,” kata Samsul, Minggu (14/9/2025).

Selain itu, Samsul juga menjawab tudingan keterlibatannya sebagai penyedia alat berat dalam pelaksanaan kegiatan kampung. Dia membantah tuduhan proyek desa menggunakan alat berat miliknya.

Ia menyebut, sudah jelas, aturan tidak membolehkan seorang kepala kampung merangkap sebagai pelaksana proyek atau mengambil keuntungan dari fasilitas pribadi. “Faktanya, alat berat yang digunakan dalam kegiatan desa adalah hasil sewa resmi dari pihak ketiga sesuai mekanisme yang berlaku. Bukan milik pribadi saya,” tegasnya.

Samsul juga membantah adanya pembatasan partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa. Menurutnya, semua warga, termasuk pihak yang kritis tetap diberi ruang untuk hadir. “Daftar hadir musyawarah dan undangan sudah ada sebagai bukti. Jadi, tuduhan itu tidak benar,” jelasnya.

Samsul turut menyinggung peran Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Dia menyatakan, lembaga tersebut telah berfungsi sebagaimana mestinya, terutama dalam menjalankan tugas pengawasan. “Saya kira tidak ada masalah dengan BPK. Semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Diketahui, kritik soal pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung disampaikan oleh Tokoh Pemuda Kampung Eka Sapta, Yosep Chavin Pane Tapun. Dia menilai, pengelolaan dana kampung masih jauh dari prinsip transparansi.

Dia menyoroti ketiadaan papan informasi proyek dan laporan penggunaan anggaran yang bisa diakses publik, sehingga muncul dugaan terjadinya penyelewengan anggaran.

“Desa seharusnya menjadi tempat tumbuhnya kemajuan dan kesejahteraan bagi warga. Tapi di sini justru terbalik. Kampung makin tertinggal, sementara segelintir oknum yang makmur. Ini karena tidak ada keterbukaan,” kata Yosep, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, tanda-tanda dugaan penyalahgunaan kewenangan terlihat dari beberapa proyek kampung. Salah satunya penimbunan jalan usaha tani yang disebut menggunakan alat berat milik pribadi kepala kampung.

“Ini jelas menyalahi aturan. Dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2023, kades atau kepala kampung dilarang menjadi pelaksana proyek desa ataupun mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.

Yosep juga menilai, peran Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) tidak berjalan maksimal dalam mengawasi kinerja kepala kampung. BPK seharusnya menjadi pengawas sekaligus penyalur aspirasi masyarakat. “Tapi nyatanya mereka diam saja meski banyak kejanggalan terjadi. Fungsinya jadi mandul,” ujarnya.

Yosep pun menuding kepala kampung sengaja membatasi partisipasi warga kritis. Menurut Yosep, sejumlah masyarakat yang aktif memberi masukan dalam forum, justru tidak lagi diundang ke rapat-rapat selanjutnya.

“Ini membuktikan kepala kampung takut kenyamanannya terusik. Padahal, musyawarah desa adalah hak semua warga,” tegasnya. (*)