BERAU TERKINI – Disdik Berau menjelaskan soal polemik sejumlah guru honorer non database belum mendapatkan gaji.

Polemik keterlambatan gaji guru honorer non database di Kabupaten Berau mulai menemukan titik terang.

Kepala Disdik Berau Mardiatul Idalisah, mejelaskan bahwa status guru honorer memang sudah tidak berlaku. Sebagai gantinya, seluruh tenaga non-ASN kini bekerja di bawah skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Status honorer secara resmi dihapus. Skema PJLP sudah siap secara administrasi dan anggarannya pun telah dialokasikan dalam DPA Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025,” jelas Mardiatul Idalisah.

Namun, ia mengakui bahwa pencairan gaji guru PJLP masih tertahan karena regulasi belum selesai.

“Saat ini masih dalam proses di bagian hukum Sekretariat Daerah, dan menunggu finalisasi dari Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.

Mardiatul Idalisah menegaskan tidak ada kendala pada sisi anggaran. Disdik Berau hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Berau sebagai dasar hukum agar pembayaran bisa segera dilakukan.

“Anggaran tersedia, hanya regulasinya yang belum keluar. Begitu selesai, gaji guru-guru PJLP segera disalurkan,” ujarnya.

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di salah satu kelas. (Sulaiman)
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di salah satu kelas. (Sulaiman)

Sebelumnya diberitakan, Guru honorer non database di Kabupaten Berau mengaku belum menerima gaji sejak bulan Juni 2025. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari honor bulanan.

Andi, salah seorang guru honorer non database di SDN di Tanjung Redeb, menuturkan sejak Juni hingga September ini, dirinya belum mendapatkan kepastian pencairan gaji.

Dia menjelaskan, permasalahan ini bermula sejak Januari lalu, ketika para guru honorer non database sempat dirumahkan selama tiga hari sebelum akhirnya kembali bekerja setelah adanya SK kolektif dari Dinas Pendidikan Berau.

Namun pembayaran baru terlaksana enam bulan kemudian, menggunakan dana BOSNAS.

“Setelah itu kami tidak boleh lagi digaji dari BOSNAS, dan dialihkan menggunakan aplikasi INAPROC dengan skema membeli jasa perorangan. Tapi sudah tiga bulan berjalan, hasilnya tetap sama, belum gajian juga,” terangnya.

Menurut keterangan bendahara sekolah, keterlambatan ini terjadi karena menunggu aturan Perbup Berau sebagai dasar pembayaran honor.

Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah akan dialihkan ke skema lain atau tetap menunggu regulasi baru.

Meski sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah, para guru honorer non database mengaku belum berani menyampaikan keluhan lebih jauh ke pemerintah daerah. Kepala sekolah disebut hanya bisa menenangkan mereka agar bersabar.

“Kami hanya bisa berharap ada solusi segera. Bagaimanapun, ini hak kami sebagai tenaga pendidik,” pungkas Andi.