Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Hampir di setiap titik dalam kota, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau ramai dipenuhi dengan baliho yang bertuliskan ‘2024 Ganti Bupati’. Tagline itu pun mendapatkan perhatian para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau berpendapat,  itu tidak melanggar.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, menegaskan dalam kacamata pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu), tagar tersebut dianggap tidak melanggar.

Secara lengkap, baliho itu bertuliskan “Saya Ikut! 2024 Ganti Bupati Berau”’. Tanpa dibubuhkan simbol atau logo dari organisasi sosial maupun politik dengan warna tulisan dominan merah dan hitam.

Meskipun, secara kelembagaan pihaknya telah mengetahui siapa dalang dari pemasangan baliho tersebut, menurutnya, sah-sah saja.

“Itu sah-sah saja, tidak melanggar apapun,” kata Natalis, Selasa (10/9/2024).

Dikatakan, diksi Ganti Bupati 2024 itu setara dengan narasi Lanjutkan dan Tuntaskan yang diusung oleh tim pemenangan petahana. Hanya saja dengan narasi yang berbeda dan diakui cenderung bermuatan negatif.

“Kampanye negatif itu tidak jadi soal. Yang tidak boleh kampanye hitam atau black campaign,” ungkapnya.

Kampanye bermuatan negatif itu, sambungnya, dapat dinilai sebagai bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah.

Hal ini tentu masif dilakukan oleh kelompok lain di luar petahana yang diketahui mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

“Beda antara kampanye negatif dengan black campign. Kalau kritik itu boleh selama masih sesuai dengan aturan,” katanya.

Namun, ketika pesan itu bermuatan pesan yang tidak benar alias hoaks, maka Bawaslu Berau hingga tim internal Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan penindakan melalui hukum pemilu dan hukum lainnya.

“Kalau itu berita bohong, langsung bisa ditindak,” tegasnya.

Pihaknya berpesan kepada para pemilik hak pilih, untuk tetap menjadi pemilih yang cerdas dalam gelaran Pilkada tahun ini dengan mempertimbangkan pilihan yang sesuai dengan keinginan hati, termasuk memberikan penilaian objektif terhadap visi misi dan program yang ditawarkan pada setiap calon nantinya.

“Jadilah pemilih yang cerdas,” imbaunya.

Selain itu, penting pula kepada para pelaku politik yang tergabung dalam partai politik hingga tim pemenangan maupun relawan, untuk tidak memprovokasi para pemilih untuk bertindak berlawanan dengan hukum.

Sebab, itu akan sangat bertentangan dengan komitmen pemilu damai yang diusung oleh mayoritas warga “Bumi Batiwakkal”.

“Jangan sampai tagar-tagar itu memicu orang bertindak melawan hukum, karena itu masuk ranah pidana,” terang Natalis. (*)