BERAU TERKINI – MK memutuskan profesi wartawan mendapatkan kepastian perlindungan hukum, wartawan tak bisa serta merta dipidana karena karya jurnalistik.
Mahkamah Konstitusi atau MK memberikan kepastian hukum atas profesi jurnalis.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan wartawan tidak bisa dipidana hanya karena hasil karya jurnalistik.
Putusan itu mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum terkait pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laporan CNN Indonesia.
Dalam putusan MK itu, mahkamah menyampaikan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ‘Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah,” ujarnya.

“Hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice’,” ujarnya.
Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, MK perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional.
Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.
Dengan demikian, sengketa dalam hasil karya jurnalistik harus mengedepankan penyelesaian lewat Dewan Pers.
“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” kata hakim Guntur.
“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” jelasnya.
