TANJUNG REDEB – Mempunyai narkoba jenis Sabu seberat 7,54 gram yang diduga kuat sudah siap diedarkan, pria berusia 40 tahun di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, ditangkap polisi.
Terkait dengan kepemilikan barang haram itu, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk bekerja sama dengan Polsubsektor Batu Putih, berhasil mengungkap kasus peredaran barang berbahaya itu, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 01.00 Wita.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, tersangka kasus narkoba tersebut berinisial F yang usianya sekitar 40 tahun dan barang bukti (BB) yang berhasil disita Sabu seberat 7,54 gram.
“Tersangka ini diamankan di Jalan Poros Tembudan RT 04, Kecamatan Batu Putih,” jelas personel Polres Berau, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu, Minggu (19/5/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua poket sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 7,54 gram.
Serta sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit HP merk OPPO A78 warna hijau muda, satu unit HP merk VIVO Y02. Ada juga satu buah tas selempang warna hitam, dan 17 buah plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang dagangannya.
“Tersangka maupun barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Suradi.
Kronologis kejadiannya sesaat sebelum penangkapan, yakni pada pukul 00.10 Wita, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamati gerak-gerik tersangka.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas mendatangi tempat tinggal tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dalam tas selempang miliknya.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menjual narkoba jenis Sabu itu karena butuh biaya untuk melanjutkan hidup sehari-hari. Apapun alasan yang disampaikan tersangka, pihak penegak hukum tetap memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Alasan ekonomi. Apapun itu, tindakan tersangka dengan mengedarkan narkoba sangat tidak bisa dibenarkan,” tegas Suradi. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h