TANJUNG REDEB – Kawasan tepian Bandara Kalimarau yang selama ini ramai dimanfaatkan pelaku usaha makanan dan minuman ternyata belum termasuk dalam kawasan wisata kuliner resmi di Kabupaten Berau.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorong, merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019.

Dalam Perbup tersebut, kawasan wisata kuliner yang telah ditetapkan meliputi tepian Jalan Ahmad Yani, Pulau Derawan, Pangeran Antasari, Jalan Sultan Muhammad Sambaliung, dan Jalan Kuran Gunung Tabur.

“Untuk Tepian Bandara Kalimarau sampai saat ini belum termasuk,” kata Hidayat kepada Berauterkini, Rabu (9/7/2025).

Meski begitu, pihaknya membuka peluang untuk pengembangan kawasan tersebut.

Hidayat menyebutkan, saat ini sudah ada usulan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang mengajukan permohonan agar Tepian Bandara Kalimarau dimasukkan dalam daftar kawasan wisata kuliner.

“Kami akan pelajari lebih lanjut. Tentu kajian ini penting agar penetapan kawasan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada,” imbuhnya.

Hidayat menambahkan, meski belum berstatus kawasan resmi, Tepian Bandara Kalimarau memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan lokasi yang strategis dan akses yang mudah, kawasan ini dinilai dapat berkembang menjadi pusat kuliner yang menarik jika penataan dilakukan dengan baik.

“Kami harap ke depan kawasan ini bisa ditetapkan sebagai kawasan wisata kuliner. Ini akan sangat membantu para pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tutupnya. (*/Adv)