TANJUNG REDEB – proses pemungutan dan penghitungan suara, pada masa pencoblosan suara 14 Februari 2024 di Kabupaten Berau kemarin, berjalan lancar. Namun, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Berau, Natalis Lapang Wada, mengatakan belum tentu tanpa pelanggaran.
Disebutkan, proses pemungutan dan penghitungan suara, pada masa pencoblosan suara 14 Februari lalu, berlangsung sesuai harapan. Khusus di “Bumi Batiwakkal”, dari 807 TPS nihil hambatan yang berarti.
Natalis Lapang Wada, menyatakan sejauh ini baik petugas pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kelurahan, belum memberikan laporan atas pelanggaran berarti.
“Sampai saat ini belum ada jenis pelanggaran berat di setiap TPS,” kata salah satu komioner Bawaslu Berau yang akrab disapa Natalis, ketika ditemui berauterkini.co.id, di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2024).
Kendati demikian, bukan berarti proses tersebut tanpa hambatan. Dijelaskan, secara teknis para petugas pengawas di lapangan harus memberikan laporan pelanggaran melalui Aplikasi SIGAPLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu). Laporan tersebut diteruskan langsung ke Bawaslu RI.
Aplikasi tersebut diakses langsung oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Yang mana tugasnya membantu Panwaslu mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Mencatat seluruh kejadian khusus yang berpotensi menggangu keamanan, kerusakan surat suara atau hal lain yang dapat mempengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Jadi secara teknis, laporan palanggaran di TPS itu langsung dikirim ke pusat,” ujarnya.
Sementara, pengawas di level kabupaten, akan mendapatkan rekapan pelanggaran serta instruksi tindak lanjut dari semua jenis pelanggaran yang terjadi di setiap TPS.
“Jadi, setiap petugas mengirimkan C-Hasil langsung ke Bawaslu RI. Kami menunggu hasil rekapan itu,” jelasnya.
Meski demikian, diakui telah mencatat beberapa laporan kejadian khusus di TPS. Didapatkan langsung oleh petugas yang didelegasikan untuk mengawas proses pemilu lalu. Dengan kategori kejadian yang dapat langsung diselesaikan di TPS.
Salah satunya, yakni pelaksanaan upacara penarikan sumpah para petugas KPPS sebelum proses pemungutan suara berlangsung. Yang mana pada saat itu petugas KPPS lupa untuk melakukan hal tersebut.
“Tapi itu diselesaikan langsung dengan melakukan upacara pengambilan sumpah atas persetujuan para saksi dan pengawas di TPS. Itu masuk dalam kelalaian administrasi,” ujarnya.
Kemudian, di TPS didapati pelanggaran berupa surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Sementara, tanda tangan tersebut merupakan bagian dari keabsahan surat suara sebelum digunakan oleh pemilih.
Lantaran bersifat pelanggaran administrasi, para saksi pun dimintai persetujuan kembali untuk surat suara ditandatangani kembali oleh KPPS.
“Saat penghitungan, surat suara dapat ditandatangani oleh KPPS,” sebutnya.
Kejadian lain, ungkap Natalis, terdapat kejadian di salah satu TPS di Kampung Batu Putih. Dimana terdapat pencatatan pemilih yang berstatus Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan domisili di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Disebutkan, kejadian yang ditemui, orang tersebut sempat berdebat dengan petugas administrasi di TPS, soal jumlah jenis surat suara yang diterima.
Bila berstatus DPK, harus dapat membuktikan surat domisili lantaran pemilih harus berstatus sebagai penduduk di sekitar tempat pemilihan.
Sementara DPTb, tidak dapat diberikan surat suara penuh, karena memilih bukan di wilayah TPS domisili asalnya.
“Jadi, perdebatan seperti itu tidak patut terjadi di TPS. KPPS harus bisa menjelaskan secara konkret status pemilih. DPTb atau DPK,” tegasnya.
Kerumitan penentuan jenis pemilih tersebut, kata Natalis, kerap ditemui di lapangan. Sehingga setiap surat suara yang telah dihitung harus dicek kebenaran status setiap pemilih di TPS tersebut.
“Proses penghitungan ini masih panjang. Kami pun masih menunggu hasil rekap laporan dari pusat,” terangnya. (*)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h