TANJUNG REDEB – Puluhan tersangka kasus peredaran Minuman Keras (Miras) dan judi di sebagian wilayah Kabupaten Berau, terjaring jajaran Polres Berau dalam Operasi Pekat Mahakam (OPM) 2024. Menurut Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, semua yang terlibat sudah diamankan.
Operasi yang dimulai pada 11 hingga 31 Maret 2024 di seluruh jajaran Polres Berau itu, dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat), seperti peredaran miras, judi, pencurian, hingga premanisme.
Kapolres Steyven Jonly Manopo mengungkapkan, selama operasi pekat berlangsung, pihaknya mengamankan 13 tersangka peredaran minuman keras dan 39 tersangka perjudian sepanjang kegiatan operasi pekat.
“Semua tersangka sudah kami amankan di Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Untuk kasus miras, katanya, selain mengamankan 13 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1.125 botol miras berbagai merek tanpa dokumen lengkap.
Belasan tersangka pengedar miras itu, kata Kapolres Steyven, melanggar larangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau, yakni Pasal 3 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2010, tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Para tersangka diancam dengan kurungan pidana 6 bulan dan denda Rp50 juta,” katanya.
Sementara, untuk pengungkapan kasus judi, pihaknya juga telah mengamankan 39 orang tersangka dari 13 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai kecamatan di Kabupaten Berau.
Dari kasus itu, pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp9 Juta lebih dan telepon genggam milik tersangka. Selain judi fisik, para tersangka juga memainkan judi online.
Dijelaskan Kpolres, tidak hanya judi fisik saja, namun pihaknya juga mengamankan pelaku judi online. Para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana.
“Penjara paling lama sepuluh tahun,” tegasnya.
Diharapkan Steyven, dengan capaian pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat Mahakam 2024 ini, dapat menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Berau atau Kabupaten Berau.
Pihaknya juga memastikan, akan menindak tegas para pelaku tindak kejahatan serta para pelaku yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Dapat menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h