TANJUNG REDEB – Perusahaan milik Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal beroperasi di Bumi Batiwakkal. Menurut kabar yang beredar, perusahaan tersebut adalah PT Nusantara Energy.

Perusahaan ini merupakan satu di antara dalam sederet korporasi yang dimiliki Presiden RI ke-8, seperti PT Kertas Nusantara, PT Nusantara Kaltim, PT Tanjung Redeb Hutani, PT Tusam Hutani Lestari, PT Tidar Kerinci Nusantara, dan beberapa perusahaan besar lainnya. 

Berdasarkan informasi yang berseliweran di jagat maya, PT Nusantara Energy yang berdiri sejak 2001 merupakan perusahaan yang bergerak pada eksplorasi dan eksploitasi industri pertambangan batu bara dan sektor perkebunan.

Mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, mengaku baru mendengar kabar tersebut.

Dia mengaku belum dapat memastikan langkah perizinan yang databasenya dapat diketahui oleh dinas investasi daerah tersebut.

“Jujur baru tau saat kita wawancara,” kata Nanang saat ditemui berauterkini.co.id belum lama ini.

Kendati belum dapat memberikan informasi yang lebih dalam, Nanang menyatakan Berau terbuka dengan segala bentuk model investasi bisnis, baik skala daerah, nasional, maupun internasional. 

“Yang jelas kita terbuka dengan investasi, yang penting izinnya lengkap,” sebut dia.

Dia menerangkan, urusan izin perusahaan pertambangan dan industri perkebunan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi.

Namun, daerah dipastikan mendapatkan salinan izin yang dapat menjadi dokumen yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik sebelum maupun saat operasi.

“Memang kewenangan pusat, daerah bertugas jemput bola yang dioper pusat,” kata Nanang.

Dirinya menyampaikan, dalam proses investasi perusahaan di daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang. Apalagi bila perusahaan tersebut belum memiliki tempat operasional atau lokasi kantor sebelumnya.

“Ya kan enggak mungkin tiba-tiba juga, pasti mengurusi dulu kawasan operasional,” kata dia.

Merespons ihwal tingginya operasi tambang batubara di Berau, Nanang menegaskan seluruh proses izin hingga tanggung jawab telah diatur dalam undang-undang.

Sehingga, setiap perusahaan yang beroperasi harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku, baik pra maupun pasca eksplorasi pertambangan.

“Soal izin amdal sampai reklamasi sudah disyaratkan ke perusahaan, itu harus diikuti,” tegasnya. (*)