Sangatta – PT Indexim Coalindo tengah menghadapi tuduhan dari warga Karangan terkait pencemaran lingkungan dan penyerobotan tanah. Tuduhan ini diungkapkan oleh Sudirman, bendahara kelompok tani Bina Warga, yang mengklaim bahwa aktivitas perusahaan tersebut berdampak negatif pada lingkungan sekitarnya.
Menanggapi laporan ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, meminta agar dilakukan penelitian menyeluruh sebelum mengeluarkan penilaian definitif. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya memastikan bahwa tuduhan tersebut didasarkan pada data yang valid dan tidak merugikan pihak yang mungkin tidak bersalah.
Jimmi menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat langsung menganggap suatu bahan sebagai limbah tanpa adanya pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Pemerintah kan punya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi memang pengawasannya dari pemerintah. Karena yang menentukan itu limbah atau bukan itu dinas terkait setelah dia turun ke lapangan nanti,” ujar Jimmi.
Dia memberikan contoh kasus di mana masyarakat sering langsung menuding perusahaan terdekat saat terjadi kematian ikan di tambak, tanpa adanya analisis yang mendalam. Jimmi menyebutkan bahwa perusahaan besar seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) pun dikenakan denda belasan miliar jika terbukti mencemari lingkungan.
“Jadi kita perlu analisa dari pemerintah. Kalau memang itu limbah, otomatis itu bisa kena denda. KPC aja kemarin itu kena denda, kalau tidak salah 11 miliar terkait dengan pencemaran sungainya,” sambungnya.
Jimmi menekankan bahwa meskipun tuduhan warga tidak bisa diabaikan, penentuan apakah suatu zat termasuk limbah atau tidak harus dilakukan secara resmi oleh pihak berwenang. Dia meminta agar masalah ini diserahkan kepada ahli yang memiliki kapasitas untuk melakukan analisis yang valid dan mendalam.
“Jadi jelas legal formalnya. Serahkan ke pemerintah aja, ada ahlinya di sana kan. Kalau kita ini kan hanya asumsi, tebak-tebakan tidak berhadiah,” pintanya.
Dengan demikian, Jimmi berharap agar semua tuduhan terkait pencemaran lingkungan oleh PT Indexim Coalindo dapat ditangani secara objektif dan berdasarkan bukti yang akurat, demi kepentingan bersama dan perlindungan lingkungan. (ADv)