Foto: Ekspos rencana penerbitan IUP-P PT BAA di hadapan pemerintah daerah Jumat (22/07/2022) kemarin

TANJUNG REDEB, – Kepala Dinas perkebunan (Disbun) berau, Lita Handini mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui penerbitan izin usaha perkebunan pengelolaan (IUP-P) kapasitas produksi 30 Ton TBS per jam kepada PT Brau Agro Asia (BAA). Perusahaan ini mengajukan pembangunan pabrik tanpa kebun di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.

Menurutnya, BBA sudah berproses cukup lama, dan segala persyaratan administrasi seperti dokumen izin lingkungan, dokumen teknis lain sudah terpenuhi secara keseluruhan. Hanya memang tinggal persyaratan pemenuhan bahan baku dan kemitraan.

Sebenarnya kata Lita, pihak perusahaan juga sudah mengajukan persyaratan bahan baku, namun ada beberapa hal yang belum disetujui. Pasalnya, BAA dalam operasinya mengajukan 13 ribu hektare lebih lahan mitranya. Tetapi ternyata ada beberapa permasalahan sehingga yang bisa disetujui baru 6 ribu hektare.

“Sehingga rekomendasi kami dari Disbun, penerbitkan IUP-P hanya untuk kapasitas produksi 30 Ton TBS per jam saja. Dan itu sudah disetujui oleh Bupati Berau dan instansi terkait, ketika rapat beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Disbun juga akan segera melakukan verifikasi lapangan. Memperjelas titik koordinat. Serta melihat lokasi lahan bahan bakunya.

“Begitu Disbun mengeluarkan rekomendasi, tugas kami selesai, kami serahkan selanjutnya di PTSP yang menerbitkan izin nya,” katanya.

Awalnya PT BAA mengajukan permohonan operasi untuk 60 ton TBS per jam. Tetapi, karena ada persyaratan bahan baku yang belum terpenuhi , Disbun sementara ini hanya memberikan restu untuk 30 ton tbs per jam terlebih dahulu.

Nantinya, jika dalam prosesnya perusahaan mampu mendapatkan lahan-lahan lain, sebagai suplai bahan baku dan memenuhi kapasitas 45 ton TBS per jam, Disbun akan kembali merevisi yang sebelumnya menjadi yang terbaru. Begitu seterusnya sampai kapasitas 60 ton perjam terpenuhi.

“Apa yang kami berikan ini sebagai jawaban bahwa kami dari pemerintah daerah tidak mempesulit proses investasi di Berau. Apalagi BAA salah satu pemegang IUP-P yang cukup cepat keluar hanya dalam tempo 7 bulan,” katanya.

“Kami harap pihak perusahaan mengerti, sembari beroperasi mereka harus menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat yang lokasinya tumpang tindih,”tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT BAA, Akbar Patompo menjelaskan, dengan adanya izin tersebut, maka perusahaannya akan segera melakukannya produksi. Jika tak ada halangan pengoperasian perdana akan dimulai akhir Juli mendatang.

“Paling cepat awal bulan Agustus pabrik sudah bisa berproduksi jika semua prosesnya lancar,” kata dia.

Diterangkan Akbar, petani mandiri yang bergabung dengan perusahaan, jika dihitung melalui kelembagaan koperasi dan kelompok tani, berjumlah 7 koperasi perkebunan. Adapun luas lahan, mencapai 14.300 Hektare se Kabupaten Berau. Terkecuali daerah pesisir.

“Kehadiran BAA diharapkan akan menjadi jawaban permasalahan pembelian TBS yang saat ini tengah goyah,”tutupnya.(*)