TANJUNG REDEB –  Pemerintah Kabupaten Berau memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Berau tahun 2022 diproyeksikan kembali merosot dari tahun 2021. Dari yang semula APBD tahun 2021 Rp 1,8 triliun turun menjadi Rp 1,5 triliun. Ini diketahui dari paparan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Berau dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

Dijelaskan Kepala Bapeda Berau Sri Eka Takariyati, kembali terkoreksinya APBD tahun 2022 disebabkan sejumlah faktor. Beberapa diantaranya yakni masih rendahnya kesadaran wajib pajak untuk melakukan pelaporan, belum optimalnya  kontribusi perusahaan milik daerah dalam penerimaan asli daerah, serta kurangnya transparansi perhitungan bagi hasil pajak pemerintah pusat dan provinsi.

“Berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Yang menyebabkan beberapa izin yang semula kewenangan kabupaten diambil alih provinsi. Ini berdampak terhadap penerimaan pajak dan retribusi,” ujarnya belum lama ini.

Untuk persentase target pendapatan daerah tahun 2022, diproyeksikan masih akan didominasi oleh dana bagi hasil atau dana perimbangan yang mencapai 85 persen atau sekitar Rp 1,3 triliun. Yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 576,8 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 546 miliar dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Provinsi Rp 209 miliar.

Kemudian, selain dana bagi hasil. Khusus proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar 13 persen dari total APBD atau sekitar Rp 209 miliar. Yang terdiri dari pajak daerah Rp 71,1 miliar, retribusi daerah Rp 11 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 19,6 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 97,9 miliar.

“Ada juga  lain-lain pendapatan daerah yang sah yakni dana hibah Bosnas sejumlah Rp 37,4 miliar. Perhitungan proyeksi APBD tahun 2022 ini diperoleh dari analisis rasio keuangan alokasi pendapatan belanja daerah dari periode-periode sebelumnya,”terangnya.

Lebih lanjut, untuk mencapai target pendapatan daerah tahun 2022, sejumlah skema harus dilakukan. Khusus untuk meningkatkan dan memaksimalkan pajak perlu ada kerjasama dengan pemerintah provinsi, memaksimalkan potensi pajak sarang burung walet serta melakukan perubahan Perda pajak.

Kemudian dari sektor retribusi perlu adanya revisi Perda retribusi, meninjau ulang besaran tarif retribusi serta memaksimalkan potensi retribusi. “Untuk BUMD perlu peningkatan proporsi bagi hasil saham kepada pemkab Berau dan meningkatkan penanaman modal kepada bank daerah,”pungkasnya.(tim)