TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Terbaru, Disdukcapil menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin pindah domisili ke Berau tanpa harus kembali ke daerah asal.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, menyebut, prosedur administrasi kependudukan kini makin ringkas. 

Warga yang ingin mengurus perpindahan domisili cukup datang ke kantor Disdukcapil Berau.

“Sekarang cukup datang ke Disdukcapil Berau. Semua dokumen pindah domisili bisa diproses langsung tanpa harus kembali ke daerah asal. Ini sangat memudahkan masyarakat,” kata David, Selasa (15/7/2025).

Langkah ini diambil untuk merespons meningkatnya mobilitas penduduk ke wilayah Berau, baik untuk kepentingan pekerjaan, pendidikan, maupun alasan keluarga.

Inovasi ini juga diharapkan mampu memangkas waktu, tenaga, dan biaya masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Tak hanya menyederhanakan prosedur, Disdukcapil Berau juga memastikan semua layanan kependudukan, mulai pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, hingga akta kematian sepenuhnya gratis.

“Tidak ada pungutan biaya dalam layanan kami. Semua gratis. Kalau ada yang memungut, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (*/Adv)