BERAU TERKINI – Rencana pemekaran Kampung Talisayan menjadi Kampung Babagunung di Kecamatan Talisayan belum dapat berlanjut meski seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Kendala utama yang masih menghambat proses tersebut adalah belum tuntasnya penetapan batas wilayah dengan kampung tetangga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menyebut, dari sisi administratif, usulan pemekaran sebenarnya telah memenuhi ketentuan.

Mulai dari jumlah penduduk, kesiapan wilayah, hingga adanya persetujuan dari kampung induk, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait.

“Tapi persoalan batas kampung masih jadi syarat krusial yang belum terpenuhi, makanya belum bisa,” ucapnya.

Penetapan batas wilayah menjadi faktor penentu karena pemekaran kampung tidak hanya diproses di tingkat kabupaten, tetapi harus melalui tahapan lanjutan hingga ke pemerintah provinsi dan pusat.

Proses tersebut berkaitan dengan perubahan kode wilayah dan penetapan administrasi pemerintahan baru.

“Selama batas kampung belum disepakati secara administratif, pengajuan pemekaran belum bisa untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Walaupun kesiapan masyarakat dan pemerintahan kampung sudah matang,” jelasnya.

Pemekaran kampung juga membawa konsekuensi pembentukan pemerintahan baru, mulai dari kepala kampung, perangkat kampung, hingga struktur RT. Seluruh proses tersebut nantinya difasilitasi oleh kampung induk.

Meski kini baru Kampung Talisayan yang mengajukan pemekaran di Kecamatan Talisayan, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan kepentingan jabatan atau politik.

“Dengan wilayah yang lebih kecil, pelayanan masyarakat kita harap menjadi lebih dekat, efektif, dan merata,” tuturnya.

Dari sisi pemerintah kampung, usulan pemekaran disebut berangkat dari aspirasi masyarakat. Saat ini, Kampung Talisayan memiliki 16 RT dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi di beberapa wilayah.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pemekaran untuk mendukung pemerataan pembangunan dan kemudahan pelayanan.

Wilayah yang direncanakan masuk dalam pemekaran meliputi RT 1, RT 11, RT 13, RT 14, dan RT 16 yang berada di kawasan Talisayan seberang.

“Secara geografis, batas wilayah pemekaran rencananya mengikuti alur sungai pertama dari arah masuk Talisayan dari Tanjung Redeb,” tutupnya.(*)