BERAU TERKINI – Nama PT Mega Alam Sejahtera (MAS), sebuah perusahaan tambang batu bara dengan konsesi luas di Kabupaten Berau, kini terseret dalam pusaran mega skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Berdasarkan data perusahaan, PT MAS yang didirikan pada 2003 ini merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 3.274 hektar di Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur. Perusahaan ini mengelola sendiri tambang batu bara kalori menengah dengan metode open pit dan memiliki fasilitas pelabuhan jetty sendiri di tepi Sungai Segah.
Namun, di balik profil operasionalnya yang mapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa PT MAS diduga menjadi salah satu kendaraan yang digunakan oleh pemilik BJU Group, Hendarto, untuk melakukan korupsi.
“Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
KPK merinci bahwa pada April 2015, PT MAS menerima fasilitas kredit dari LPEI sebesar 50 juta Dolar Amerika. Padahal, menurut KPK, perusahaan tersebut sebenarnya tidak layak menerima pinjaman sebesar itu, terutama karena saat itu harga batu bara sedang anjlok.
“Sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban,” jelas Asep mengenai kondisi perusahaan saat itu.
Temuan yang lebih mengejutkan adalah hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang benar-benar digunakan untuk operasional tambang. Dari total 50 juta Dolar AS, hanya sekitar 16,4 persen yang dipakai untuk kebutuhan perusahaan, sementara sisanya diduga diselewengkan.
KPK menyimpulkan bahwa proses pemberian kredit kepada PT MAS dari awal telah menyalahi aturan.
“KPK menemukan serangkaian permohonan kredit yang diajukan telah melanggar kesalahan prosedural,” tutupnya. (*)
