BERAU TERKINI – Berikut ini profil BUMD milik Kabupaten Berau yang bergerak di berbagai lini bisnis.

Kabupaten Berau memiliki sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan strategis dalam mendukung pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, serta penguatan perekonomian daerah.

BUMD tersebut bergerak di berbagai sektor vital, mulai dari ketenagalistrikan, penyediaan air bersih, hingga pengelolaan hutan secara lestari.

Dihimpun Berauterkini.co.id, berikut ini profil BUMD yang ada di Berau:

PT Indo Pusaka Berau

PT Indo Pusaka Berau (PT IPB) merupakan BUMD yang bergerak di sektor ketenagalistrikan dan menjadi salah satu penopang utama pasokan listrik di Kabupaten Berau.

Perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Berau sebesar 49,48 persen, PT Indonesia Power 46,53 persen, dan PT Jasin Effrin Jaya 3,99 persen.

PT IPB berdiri pada 12 Januari 2005 dan mengelola pengoperasian serta pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati berkapasitas 3 x 7 Megawatt.

PLTU yang berlokasi di Kabupaten Berau ini tercatat sebagai pilot project PLTU China skala kecil pertama di Indonesia yang menggunakan batubara kalori rendah (low calorie), dan telah beroperasi sejak 2004.

Kantor PT Indo Pusaka Berau (BT)
Kantor PT Indo Pusaka Berau (BT)

Dalam operasionalnya, PT IPB memiliki Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (WUPTL) di area pertambangan PT Berau Coal yang meliputi Site Lati, Site Suaran, dan Site Binungan dengan luas sekitar 138,19 hektare.

Selain itu, perusahaan juga menjalin kerja sama antar pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dengan PT PLN (Persero) untuk Sistem Isolated Berau.

Melalui kerja sama tersebut, PT IPB memasok sekitar 60 persen beban sistem kelistrikan Berau. PT IPB juga menyuplai tenaga listrik kepada PT Smart Telecom yang beroperasi di kawasan pertambangan. Penyaluran listrik dilakukan melalui jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV milik sendiri sepanjang kurang lebih 132 kilometer.

Dalam tata kelola perusahaan, PT IPB menegaskan komitmennya terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code), Board Manual bagi Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) sebagai landasan perilaku bisnis.

Perumda Air Minum Batiwakkal

Di sektor pelayanan dasar, Perumda Air Minum Batiwakkal Berau menjalankan peran penting dalam penyelenggaraan dan pendistribusian air bersih kepada masyarakat.

Sebagai badan publik, Perumda Batiwakkal berkewajiban memberikan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat luas.

Kantor Perumda Batiwakkal, di Jalan Raja Alam I, Tanjung Redeb. (BT)
Kantor Perumda Batiwakkal, di Jalan Raja Alam I, Tanjung Redeb. (BT)

Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik, Perumda Batiwakkal menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan pimpinan tertinggi perusahaan.

PPID berperan sebagai ujung tombak pelayanan informasi, bertugas mengelola, menyediakan, dan memberikan informasi kepada masyarakat serta bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Perumda Batiwakkal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan air bersih di Kabupaten Berau.

Proses pembersihan bak penampungan air di salah satu IPA yang dikelola oleh Perumda Batiwakkal. (Perumda Batiwakkal)
Proses pembersihan bak penampungan air di salah satu IPA yang dikelola oleh Perumda Batiwakkal. (Perumda Batiwakkal)

PT Hutan Sanggam Berau

Di sektor kehutanan, PT Hutan Sanggam Berau menjadi BUMD yang bergerak dalam pengelolaan hutan alam secara lestari dan profesional.

Perusahaan ini mengelola areal hutan dengan legalitas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 78.436 hektare di Kabupaten Berau.

Cikal bakal perusahaan ini dimulai pada 4 Februari 2003 melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau, PT Inhutani I, dan Perusda Sylva Kaltim dalam pengelolaan hutan alam.

Selanjutnya, pada 3 April 2003, perusahaan resmi didirikan dengan nama PT Hutansanggam Labanan Lestari melalui Akta Notaris No. 02, dengan komposisi saham awal 50 persen Pemkab Berau, 30 persen PT Inhutani I, dan 20 persen Perusda Sylva Kaltim Sejahtera.

Perwakilan direksi PT Hutan Sanggam Berau melalukan peninjauan ke lokasi hutan.(Ist)
Perwakilan direksi PT Hutan Sanggam Berau melalukan peninjauan ke lokasi hutan.(Ist)

Pada 19 Oktober 2006, perusahaan memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.484/Menhut-II/2006 terkait IUPHHK Hutan Alam.

Seiring perkembangan bisnis dan arah perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Juni 2022 menyepakati perubahan nama perusahaan.

Perubahan tersebut resmi disahkan pada 28 Juli 2022 melalui Kementerian Hukum dan HAM, dan sejak saat itu perusahaan bernama PT Hutan Sanggam Berau.

Identitas baru ini menegaskan komitmen perusahaan sebagai BUMD kehutanan yang berorientasi pada keberlanjutan dan kepentingan daerah.

Keberadaan BUMD di Kabupaten Berau mencerminkan peran aktif pemerintah daerah dalam mengelola sektor-sektor strategis yang menyentuh langsung kepentingan publik dan perekonomian daerah.

Mulai dari energi listrik, air bersih, hingga pengelolaan hutan, BUMD diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan pelayanan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam demi pembangunan Berau yang berkelanjutan.(*)