TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menyatakan kesiapan untuk mendampingi pelaku usaha lokal yang ingin mengajukan sertifikasi halal, termasuk untuk produk non pangan seperti batik dan tenun.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengungkapkan bahwa tren perdagangan global, terutama untuk keperluan ekspor, mulai mensyaratkan produk-produk yang memiliki sertifikasi halal, termasuk di luar kategori makanan dan minuman.

“Kalau bicara soal sertifikasi halal, itu memang sedang digaungkan. Kami tentu mengikuti perkembangan dalam perdagangan, termasuk ekspor,” ujarnya.

“Terutama kalangan muslim yang ingin memastikan bahwa produk yang mereka gunakan tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” jelasnya.

Meskipun saat ini belum ada pelaku usaha lokal yang mengajukan sertifikasi halal untuk produk seperti batik dan tenun, Diskoperindag membuka ruang untuk melakukan pendampingan jika ada pengrajin yang berminat.

Eva menyebut bahwa proses sertifikasi halal untuk produk non pangan cenderung lebih kompleks dibanding produk makanan.

Pemeriksaannya dilakukan oleh pihak ketiga dengan tenaga fungsional yang memiliki sertifikasi nasional.

“Kalau memang pengrajin batik atau tenun di Berau ingin mengajukan sertifikasi halal untuk bahan yang mereka gunakan, tentu akan kami dampingi,” ujarnya.

Selama ini, fokus pendampingan dari Diskoperindag masih tertuju pada sektor makanan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi kuliner.

Namun, seiring meningkatnya kesadaran dan tuntutan pasar, Diskoperindag siap memperluas dukungan ke sektor kerajinan dan tekstil. (*/adv)