TANJUNG REDEB-Jarimu harimaumu. Seorang pria berusia 32 tahun di Berau dibawa ke Mapolres Berau lantaran melontarkan komentar bernada ujaran kebencian di salah satu platform akun media sosial, Kamis, 12 Agustus 2021.
HN (32), warga Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, melalui akun Facebook miliknya, berkomentar ‘kayaknya pak pol juga minta jatah dari hasil bisnis rumah sakit’, pada postingan salah satu media sosial di Berau yang membagikan link berita dengan judul ‘Pembawa Pulang Jenazah pasien Covid-19 di Berau Terancam Pidana’.
“Saya menyesal atas komentar saya tersebut. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Polres Berau atau pihak lain yang tersinggung atas komentar saya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, mengirim komentar tersebut hanya karena iseng semata. Ia mengaku tidak mengetahui peraturan penanganan pasien Covid-19.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya juga bersedia dikenakan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menyayangkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, penting untuk mengetahui isi berita daripada hanya membaca judul atas saja.
“Terkadang membaca judul berita tanpa mengetahui isinya bisa berakibat ketidaktahuan tentang apa yang terjadi sebenarnya. Itu tentu saja bisa menimbulkan komentar negatif. Entah itu terhadap instansi maupun perorangan,” bebernya.
Perwira berpangkat melati dua di pundak itu menjelaskan, ancaman pidana kepada orang yang nekat membawa pulang jenazah pasien Covid-19 bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan, lantaran untuk mencegah adanya kerumunan di masa pandemi seperti ini. Selain itu, adanya penyerobotan ke rumah sakit untuk membawa pasien Covid-19 bisa berdampak terhambatnya pelayanan tenaga kesehatan kepada pasien, baik itu pasien Covid-19 atau pasien non-Covid-19.
“Petugas keamanan dan tenaga kesehatan bekerja semaksimal mungkin untuk memberi perawatan dan perlindungan kepada pasien. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diharapkan,” jelasnya.
Dikatakannya, mengenai bisnis rumah sakit dan polisi yang minta jatah terkait penanganan Covid-19, tidaklah benar. Jika memang benar ada, maka ia tidak segan akan menindak langsung oknum tersebut.
Bekerja sama dengan Kodim 0902/Berau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Kapolres mengatakan tidak hanya akan menindak warga yang menghalang-halangi kinerja petugas dalam menangani Covid-19. Namun, ia juga akan menindak tegas anggotanya yang menyalahgunakan tugas yang telah diberikan.
“Jika memang ada, tolong laporkan. Akan kita tindak tegas,” tandasnya. (*)
Editor: Bobby Lalowang