Foto: Pelaku AHD usai ditangkap polisi karena memesan obat terlarang.
TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis obat terlaran jenis Yorindo, pada Selasa 14 November 2023.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 2.037 butir jenis Yorindo diamankan beserta 1 orang tersangka yakni AHD (19).
Kasat Narkoba AKP Agus Priyanto melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, ribuan pil terlarang tersebut merupakan milik AHD, yang dipesannya melalui layanan ekspedisi.
“AHD kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Rabu (15/11).
Terungkapnya kasus itu bermula, ketika pada Selasa (14/11/2023), sekira pukul 07.00 Wita, petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait paket di kantor layanan pengiriman ekspedisi di Kelurahan Rinding.
Saat itu, pegawai ekspedisi mencurigai paket tersebut berisikan obat keras tanpa izin edar, lalu melaporkannya ke Polres Berau. Paket tersebut dikirim dari daerah Jakarta ke wilayah Berau.
Setelah mendapat laporan itu, petugas Opsnal Satres Narkoba, kemudian langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pemesan obat
Sekira pukul 11.00 Wita, AHD datang untuk mengambil paket tersebut langsung diamankan oleh aparat kepolisian, yang sedari awal sudah berjaga.
“Saat dilakukan penangkapan, korban tidak melawan,” katanya.
Dalam penangkapan itu, selain 2.037 butir obat keras jenis Yorindo diamankan, polisi juga mengumpulkan 2 buah botol warna putih, 1 unit iPhone 11, satu pembungkus paket warna hitam dengan dilengkapi nomor resi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang digunakan tersangka.
Ditambahkannya, peredaran narkoba jenis apapun, sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat. Apalagi obat yang diedarkan tidak memiliki izin apapun.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan semacam ini demi keamanan dan kesehatan masyarakat Berau,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan