JAKARTA – Presiden Prabowo menyinggung soal kasus hukum yang melibatkan anggota Partai Gerindra yakni Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer.

Presiden Prabowo menyampaikan pentingnya melakukan koreksi diri. Menurut Presiden Prabowo, pemerintahan yang bersih diperlukan agar bisa menghadirkan kemakmuran bagi rakyat.

Hal itu ia sampaikan di hadapan kepala daerah dalam acara Apkasi Otonomi Expo 2025 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dia pun menyinggung kasus hukum yang menyandung anggota Partai Gerindra yakni Immanuel Ebenezer.

Menurutnya mantan Wamenaker yang menjadi tersangka KPK dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 itu membuatnya malu.

Meski Immanuel Ebenezer adalah anggota Partai Gerindra, Presiden Prabowo yang merupakan Ketum Partai Gerindra menegaskan tidak akan memberikan perlindungan.

“Kita harus berani koreksi diri kita, di MPR 15 Agustus inget kata-kata saya? kalaupun anda anggota Gerindra yang melanggar saya tidak akan lindungi. Eh beberapa hari kemuain ada anggota Gerindra,” kata Presiden Prabowo dikutip dari YouTube BMPI Setpres.

“Tapi dia anggota dia bukan kader, kalau kader itu ikut pendidikan, yang tadi itu dia harus belajar itu, aduh dia engga keburu ikut kaderisasi,” ucapnya.

Presiden Prabowo mengakui kasus Immanuel Ebenezer itu membuat dirinya merasa malu. Dia pun heran dengan perilaku korupsi pejabat, menurutnya seorang pejabat harus punya rasa malu jika suatu hari nanti terlibat dalam kasus hukum.

“Tapi saya tetap, agak malu saya, sebetulnya orangnya itu menarik ya, mungkin dia khilaf,” katanya.

“Saudara-saudara apakah tidak inget istri dan anaknya kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak inget anak istrinya?” ujarnya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 (YouTube/KPK RI)

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan 11 tersangka hasil operasi tangkap tangan atau OTT dari kasus pemerasan sertifikasi K3. Selain Noel, ada 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurut Setyo, dana tersebut bersumber dari Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dahulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.

“IEG diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG,” jelas Setyo Budiyanto.

KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.