TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan insentif khusus tahap I bagi 1.100 dokter spesialis dan sub-spesialis di Indonesia.

Jika hal itu benar, insentif tersebut bisa menjadi penunjang kinerja positif para dokter yang bekerja di kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

“Tentu daerah menyambut baik hal itu,” kata Lamlay, Jumat (8/8/2025).

Saat ini, dia menganggap hal itu sebagai kebutuhan prioritas yang diberikan kepada para dokter agar tetap betah untuk bekerja, baik untuk pelayanan bagi masyarakat maupun keluarga.

“Karena tanggung jawab dokter ini besar, bertugas di ujung pulau lagi,” ungkapnya.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada surat tembusan terkait dengan teknis rencana pemberian insentif tambahan bagi para dokter tersebut.

Lamlay menyatakan, pihaknya tak mengetahui dari mana sumber pendanaan program itu. Sebab, saat ini sumber insentif masih berasal dari APBD Berau untuk dokter umum maupun spesialis di fasilitas kesehatan pemerintah.

“Kami belum tahu soal itu, apakah langsung dari kementerian atau dibebankan ke daerah,” ujarnya.

Pemberian insentif itu pun dia kaitkan dengan realitas faskes pemerintah yang masih beroperasi saat ini. Dalam beberapa kasus, terdapat faskes tanpa adanya dokter umum atau pun spesialis. 

Hal itu membuat pelayanan menjadi pincang. Penanganan pasien banyak dilakukan oleh para perawat yang bertugas untuk menunjang kinerja para dokter.

“Seperti di Segah kan, sempat tidak ada. Sekarang sudah aktif lagi, dokternya kembali bekerja,” bebernya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

“Beliau (Presiden) akan atur dalam waktu singkat. Bulan ini,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, usai dipanggil Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025) malam.

Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo.

“Itu nanti Beliau yang akan meluncurkan, karena itu ide Beliau. Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal sudah dikeluarkan,” ucapnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan, kebijakan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para dokter yang mengabdi di daerah terpencil.

“Pada saat dokter di 3T ini membutuhkan perhatian, di situ Bapak Presiden berkenan memberikan tunjangan khusus,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 81 Tahun 2025 menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah 3T.

Untuk tahap awal, program ini akan menyasar 1.100 tenaga medis, dengan harapan dapat mempercepat pemerataan layanan kesehatan nasional dan meningkatkan motivasi tenaga kesehatan profesional.

Pemberian insentif ini juga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan medis berkualitas. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga tengah menyiapkan penambahan distribusi dokter agar lebih merata ke seluruh pelosok Tanah Air. (*)