BERAU TERKINI – Aturan mengenai perlindungan dan kesejahteraan mitra driver ojol akan diatur dalam bentuk Perpres.
Presiden Prabowo direncanakan akan menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres soal ekosistem ojek online atau ojol.
Perpres itu nantinya mengatur secara komprehensif soal perlindungan dan kesejahteraan mitra driver ojol.
Selain itu, di dalam perpres juga akan diatur mengenai status dan tarif pengemudi ojol sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada mitra ojol.
“Semua sedang dikomunikasikan. Pemerintah ingin memastikan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata kepada teman-teman ojol,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Selasa (28/10/2025) dikutip dari Beritasatu.

Prasetyo Hadi menjelaskan, Perpres tersebut juga menjadi titik temu antara pengusaha aplikator dengan mitra ojol.
Sehingga keberadaan Perpres tersebut diharapkan tidak merugikan salah satu pihak melainkan bisa menguntungkan semua pihak.
“Dari draf itu sedang kami pelajari. Masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan dengan seluruh pihak. Pemerintah mencari titik temu terbaik agar semua pihak diuntungkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, penerbitan Perpres oleh Presiden Prabowo diharapkan dapat rampung pada akhir tahun 2025 ini.
“Mungkin Perpres, supaya lebih cepat. Targetnya, secepatnya, sangat mungkin selesai tahun ini. Secara umum hampir semua substansi sudah disepakati. Tinggal mematangkan beberapa hal teknis agar implementasinya tidak merugikan satu pihak pun,” jelasnya.
