BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong penertiban dan legalitas usaha sarang burung walet.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pelaku usaha yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus legalitasnya.

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menegaskan, pihaknya tidak serta merta menekan pelaku usaha.

Namun, pemerintah membantu proses perizinan agar usaha mereka tercatat resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang belum berizin kita bantu prosesnya, terutama terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami ingin usaha mereka aman dan legal,” ujarnya kepada Berauterkini, Selasa (3/3/2026).

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran.

Nanang menjelaskan, karakter usaha walet memang berbeda dengan peternakan pada umumnya.

Burung walet bukan hewan ternak yang diberi pakan dan dipelihara secara langsung.

Burung ini datang dan pergi sendiri, lalu membuat sarang di bangunan yang disediakan pemilik.

Kondisi inilah yang membuat perhitungan produksi tidak semudah sektor peternakan lain seperti ayam.

Volume sarang yang dihasilkan bergantung pada musim dan waktu panen, sehingga pencatatan produksi menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau ayam jelas hitungannya, berapa ekor, berapa produksi. Kalau walet ini kan tidak begitu. Dia datang sendiri, pergi sendiri. Hitungannya biasanya saat panen,” jelasnya.

Menurut Nanang, pajak atau kewajiban daerah dihitung berdasarkan hasil panen yang tercatat.

Namun, selama ini masih ditemukan hasil yang belum tercatat karena sebagian usaha belum memiliki izin resmi. 

Hal tersebut juga menjadi perhatian berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada hasil yang belum tercatat karena belum berizin. Kalau tidak ada izinnya, kami juga tidak punya dasar hukum untuk menarik kewajiban. Jadi harus ditertibkan dulu,” tegasnya.

Sarang Burung Walet.
Sarang Burung Walet.

Sejak tahun lalu, Pemkab Berau mulai bergerak aktif melakukan pendekatan jemput bola hingga ke tingkat kecamatan, termasuk wilayah hulu.

Para camat dilibatkan untuk mendata dan menyosialisasikan pentingnya legalitas usaha walet.

“Alhamdulillah, sudah banyak yang mendaftar. Memang tidak semuanya langsung, karena ini soal kebiasaan yang sudah berjalan lama. Tapi kita sosialisasikan terus bahwa ini untuk keamanan dan kepastian usaha mereka juga,” katanya.

Nanang juga menjelaskan, dalam klasifikasi usaha, sarang burung walet masuk dalam kategori pemanfaatan kekayaan alam dengan regulasi khusus karena berkaitan dengan satwa yang dilindungi.

Oleh sebab itu, pengelolaannya harus menyesuaikan aturan yang berlaku.

Dalam proses pendampingan, DPMPTSP tidak bekerja sendiri.

Sejumlah instansi turut dilibatkan, mulai dari perangkat daerah teknis hingga instansi terkait lainnya, guna memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menilai, potensi usaha walet di Berau sangat menjanjikan jika dikelola secara tertib dan profesional.

Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembinaan, perlindungan hukum, hingga peluang pengembangan usaha ke depan.

“Potensinya sangat menjanjikan. Tinggal bagaimana kita tata bersama agar tertib, tercatat, dan memberi manfaat maksimal bagi pelaku usaha maupun daerah,” pungkasnya. (*)