BERAU TERKINI — Keberadaan potensi tambang emas di Kecamatan Segah dan Kelay menjadi perhatian serius jajaran DPRD Berau.

Di tengah kondisi ekonomi yang sedang penuh tantangan, pengelolaan sumber daya alam ini diharapkan mampu menjadi sandaran hidup bagi masyarakat sekitar tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menekankan, regulasi yang ada sebaiknya tidak justru mencekik ekonomi rakyat.

Menurutnya, dalam situasi sulit seperti saat ini, pemerintah dan pihak terkait perlu bijak dalam menerapkan aturan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi penghidupan warga.

“Sekarang kondisi ekonomi lagi susah, kalau terlalu banyak larangan nanti malah jadi sesuatu yang tidak bagus,” ujar Rudi.

Meski mendorong pemanfaatan ekonomi, Rudi tetap mengimbau masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi dalam menjaga ekosistem di sekitar wilayah tambang. 

Ia meyakini, warga lokal sebenarnya jauh lebih memahami cara merawat tanah kelahiran mereka agar tetap lestari dan terhindar dari kerusakan lingkungan yang parah.

Menurutnya, sentuhan kearifan lokal adalah kunci utama dalam memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak alam secara permanen. 

Pengelolaan yang baik harus lahir dari rasa memiliki masyarakat terhadap lingkungannya sendiri.

“Warga sekitar sana ya lebih jaga kearifan lokalnya lah, gitu aja,” ungkapnya.

Satu poin krusial yang ditegaskan Rudi adalah mengenai penyerapan tenaga kerja.

Ia meminta agar aktivitas pertambangan di Segah dan Kelay memprioritaskan warga lokal Berau dibandingkan mendatangkan orang dari luar daerah.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk menekan potensi gesekan atau konflik sosial yang kerap muncul akibat persaingan lapangan kerja.

Ia berharap perusahaan maupun kelompok pengelola tambang di wilayah tersebut lebih fokus memberdayakan masyarakat sekitar.

Dengan memberikan ruang bagi warga lokal, maka stabilitas keamanan daerah akan lebih terjaga sekaligus meningkatkan kesejahteraan penduduk asli secara langsung.

“Kurangi orang luar, maksudnya lebih fokus ke warga sekitar yang perusahaan di sana,” tegas Rudi.

Ia menegaskan, pemanfaatan sumber daya alam adalah hak bagi warga sekitar untuk mencari penghidupan, asalkan tetap dalam koridor aturan yang proporsional.

“Kalau kita menyangkal sudah lah, warga-warga sekitar dengan kearifan lokal yang mencari penghidupan,” pungkasnya. (*/Adv)