TANJUNG REDEB-Jajaran Polres Berau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Polsek Teluk Bayur menciduk seorang tersangka bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Jalan Stasiun I, Gang Karya Utama, Kelurahan Teluk Bayur, Sabtu, 3 Juli 2021.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Kasiyono mengatakan, penangkapan terjadi pada sekira pukul 17.00 Wita. Pelaku berinisial SA (34), warga Jalan Kamar Bola, Teluk Bayur.
“Kejadian berawal saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitar Jalan Stasiun I. Maka langsung kita tindaklanjuti,” ujar perwira berpangkat balok dua itu.
Lanjutnya, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat atau lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan membuat resah warga sekitar. Pelaku berhasil diringkus polisi saat bertransaksi.
“Saat kita lakukan penggeledahan, terdapat barang bukti berupa 8 poket sabu yang pelaku simpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ, penggeledahan pun kemudian kembali dilakukan di rumah pelaku. Didapati 20 poket sabu, 2 bungkus rokok, 2 pipet kaca, 4 korek gas, 2 timbangan digital dan satu pinset. Petugas juga menemukan puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
“Berat bruto sabu dari 28 poket sabu tersebut adalah 14,39 gram,” bebernya.
Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Saat ini, pelaku sudah berada di ruang tahanan Mapolsek Teluk Bayur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya (*/cld)
Editor: Bobby Lalowang